Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh jajarannya serta masyarakat setempat untuk tidak merayakan momen Tahun Baru 2019.
Plt Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam keterangan resminya, Senin (31/12/2018), mengeluarkan instruksi dengan nomor 019/Prot /119/2018 yang ditetapkan di Bangkinang pada 28 Desember 2018.
Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekwan, Dirut RSUD, BUMD, camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kampar, dengan isi surat sebagai berikut:
Pertama, tidak merayakan malam tahun baru berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan dan peniupan terompet.
Kedua, kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan atau mempertontonkan hal yang tidak sesuai dengan kaidah moral, agama. Bila ada kegiatan lain, paling lambat pukul 01.00 WIB sudah ditutup.
Ketiga, kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus masjid atau musala dan ormas Islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berzikir dan berdo’a baik di rumah, dan di lingkungan masing-masing.
Keempat, kepada orang tua agar tidak membiarkan anak keluar rumah dan berkegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban untuk orang lain.
"Pergantian Tahun Baru Masehi kita jadikan sebagai momentum untuk introspeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu, untuk dapat diperbaiki di masa yang akan datang," tutur Catur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel