Bisnis.com, MEDAN - Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Herawati, mengungkapkan bahwa ketersediaan tenaga penilai menjadi salah satu kendala penyelenggaraan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di provinsinya.
Masalah ketersediaan tenaga penilai yang muncul setelah keluarnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah yang baru.
"Setelah SOTK baru tersebut dikeluarkan, banyak dari pemda mengubah posisi personalia, termasuk para tenaga penilai," ujarnya di sela-sela acara Pembinaan Usaha Perkebunan (Implementasi Permentan No.98 Tahun 2013) di Medan, Senin (17/7/2017).
Akibat SOTK yang baru, banyak dari para tenaga penilai yang kini ditempatkan pada satuan kerja yang berbeda dan dengan jabatan non-teknis.
Kondisi itu membuat tenaga penilai yang dipindahkan tidak dapat lagi melakukan tugas PUP. Dengan jumlah yang ada pun sebenarnya Sumut masih kekurangan tenaga penilai.
Saat ini Sumut hanya memiliki sekitar 30 tenaga penilai PUP yang bersertifikat, termasuk enam di antaranya yang merupakan pegawai Pemprov.
Sedangkan 24 lainnya dimiliki oleh 13 dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Padahal, lanjut dia, setiap kabupaten dan kota memiliki setidaknya tiga orang tenaga penilai.
PUP merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemda di mana hasil penilaian, berupa kelas kebun, menjadi salah satu prasyarat dalam proses sertifikasi ISPO, yang diatur dalam Permentan Nomor 11/2015.