Bisnis.com, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Langkat atas terjadinya penggusuran paksa oleh PT LNK di Desa Mekar Jaya yang melibatkan personel Satpol PP.
Ramses Simbolon seperti merasa kesal dengan sikap Pemkab Langkat yang seharusnya melindungi warganya, bukan malah ikut menerjunkan Satpol PP untuk terlibat dalam penggusuran oleh pihak swasta.
"Pemkab Langkat ini gendeng," cetusnya saat pertemuan dengan wakil pendemo di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut, Senin (3/4/2017).
Dia menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (30/1). Hasil RDP memutuskan agar kedua pihak (warga Mekar Jaya dan PT LNK) mendinginkan suasana dan tidak ada aktivitas di lahan. Lahan berada dalam kondisi status quo dan kedua pihak melengkapi dokumen lahannya.
Namun pada Senin (27/3) penggusuran terus dilakukan oleh PT PNK, bahkan para personel Satpol PP kembali dilibatkan. "Apa maksudnya? Dia (Pemkab Langkat) tidak melindungi masyarakatnya. Masak iya, sebagai pemerintah tidak melindungi warganya."
Massa yang digalang Serikat Petani Indonesia melakukan demonstrasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional dan DPRD Sumut terkait dengan penggusuran paksa di Desa Mekar Jaya. Dalam aksi di DPRD Sumut mereka diterima Ramses Simbolon, tidak lama setelah berorasi di depan gerbang utama gedung.
Di sela aksi, Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) Serikat Petani Indonesia Kabupaten Langkat Suriono mengungkapkan, sejak 1970 sampai dengan saat ini petani Mekar Jaya terus mengalami perampasan lahan dan penghancuran rumah.
"Bedanya, pihak yang terlibat sekarang adalah PT LNK yang merupakan perusahaan patungan antara PTPN II dengan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Bhd, di mana 60% saham dikuasai perusahaan asal Malaysia tersebut."
Menurutnya, aksi ini akan dilakukan selama dua minggu. Mereka meminta pihak terkait untuk menindak PT LNK secara hukum karena telah menghancurkan rumah petani. Selain itu mereka juga menuntut PT LNK untuk memberikan ganti rugi terhadap tanaman dan rumah yang telah dihancurkan.
Selanjutnya, mereka pun meminta Pemkab Langkat untuk memberikan kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah kepada petani desa Mekar Jaya sebagai pelaksanaan Reforma Agraria. Dan terakhir, mereka menuntut pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang dan menghentikan kerja sama operasional (KSO) PT LNK dengan PTPN II Gohor Lama.