Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gusur Warga Pakai Satpol PP, DPRD Sumut Segera Panggil PT LNK

DPRD Sumatra Utara akan memanggil manajemen PT Langkat Nusantara Kepong untuk menghentikan penggusuran rumah-rumah warga di areal perkebunan divisi III Kebun Gohor Lama, Kabupaten Langkat.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, MEDAN - DPRD Sumatra Utara akan memanggil manajemen PT Langkat Nusantara Kepong untuk menghentikan penggusuran rumah-rumah warga di areal perkebunan divisi III Kebun Gohor Lama, Kabupaten Langkat.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Fernando Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya sudah menyikapi laporan sejumlah perwakilan masyarakat yang menjadi korban penggusuran.

"Kami akan memanggil pihak LNK dan PTPN II untuk mempertanyakan penggusuran paksa tersebut," ujarna, Kamis (30/3/2017).

Dalam pertemuan nanti, dia memastikan Komisi A akan meminta PT LNK menghentikan penggusuran terhadap rumah-rumah masyarakat yang ada di areal perkebunan divisi III Kebun Gohor Lama, yang diklaim menjadi bagian dari HGU PTPN II.

Komisi A mayakini masyarakat tidak dalam posisi untuk melawan secara langsung penggusuran paksa yang dilakukan LNK dengan menggunakan alat berat dan personel Satpol PP.

Karena itu, Komisi A akan menindak lanjuti tindakan tersebut dengan melakukan pemanggilan. Terlebih, masih banyak cara persuasif selain melakukan penggusuran paksa.

“Jangan main bongkar paksa, ada aturannya untuk gusur menggusur, apalagi masyarakat itu kan warga negara yang harus disejahterakan juga, sebelum semuanya itu jelas, saya meminta agar LNK menghentikan penggusuran.”

Sekretaris Komisi A Sarma Hutajulu menambahkan, komisinya telah meninjau langsung lokasi atau lahan yang disengketakan, pada November 2016. Saat itu, polisi yang jumlahnya sekitar 1.500 personel sempat bentrok dengan warga setempat, bahkan banyak warga yang terluka.

“Tahun lalu kami sudah meminta jangan menggunakan aparat kepolisian untuk merepresif warga, namun ternyata hari ini LNK menggunakan Satpol PP untuk menggusur warga, kita juga akan menanyakan hal tersebut kepada Bupati Langkat.”

Menurut Sarma, PT LNK tidak bisa seenaknya menggunakan Satpol PP untuk menggusur masyarakat.

“Apa hak Satpol PP dan Pemkab Langkat turut campur dalam melakukan penggusuran tersebut? Apakah PT LNK bisa seenaknya mengatur Satpol PP dan Pemkab Langkat? Kita akan meminta penjelasan terkait hal tersebut," tegasnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper