Bisnis.com, MEDAN - Kepala daerah Kota Medan memberikan batas waktu yang relatif singkat kepada camat, lurah dan kepala lingkungan untuk menyelesaikan validasi data objek PBB.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, saat ini Pemkot sedang memvalidasi data objek PBB untuk mengetahui apakah ada perubahan atau tidak.
"Kalau mau serius, validasi ini dapat diselesaikan dalam waktu dua hari," ujarnya, Kamis (16/3/2017).
Namun, lanjut dia, camat, lurah dan kepala lingkungan (Kepling) diberikan waktu lebih lama agar dapat melaksanakannya lebih teliti.
Akhyar memastikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah telah memersiapkan format validasi dan pengisian yang mudah. Karena itu dia optimistis proses validasi ini tidak akan memakan waktu lama.
Lebih jauh dia menjelaskan, aktivitas ini dilakukan karena Pemkot Medan menilai bahwa sudah saatnya untuk memvalidasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena sudah lima tahun tidak diselenggarakan.
"Tentu terjadi perubahan. Lahan yang dulu kosong, mungkin telah berdiri bangunan di atasnya atau sebaliknya serta berbagai perubahan lain."
Hasil validasi ini selanjutnya diserahkan kepada BPPRD yang kemudian akan menetapkan Nilai Objek Pajak.