Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan memberikan penjelasan mengapa kembali menangkap Siwaji Raja setelah kalah di sidang pra-peradilan dan membebaskannya hanya sampai bagian luar gerbang markas.
Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, petugas polisi kembali menangkap Siwaji Raja karena pihaknya menetapkan status tersangka untuk kedua kalinya.
"Tadi kami bebaskan (Siwaji Raja) dan kita kembalikan ke keluarganya setelah melakukan pengurusan administrasi yang diperlukan,” ungkapnya, Selasa (14/3/2017).
Kombes Sandi mengaku sebelum menangkap lagi Siwaji, pihaknya sudah menggelar rapat evaluasi setelah menerima salinan putusan sidang pra- peradilan (Prapid).
Bahkan, lanjutnya, Polrestabes Medan pun sudah melakukan gelar perkara yang juga dihadiri seluruh unsur Polda Sumut. Hasilnya, keterlibatan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan Kuna, masih kuat untuk patut diduga sebagai pelaku.
"Itu makanya yang bersangkutan kita tetapkan kembali sebagai tersangka dan kita tangkap.”
Dalam penetapan tersangka kali ini, dia memastikan pihaknya memiliki lebih banyak bukti untuk menjerat Siwaji, termasuk bukti-bukti baru yang dalam sidang prapid belum menjadi pertimbangan hakim.
Karena itu dia mempersilahkan Siwaji jika ingin memprapid-kan kembali penangkapan kedua yang dilakukan polisi. "Kami jauh lebih siap dari sebelumnya."
Diberitakan sebelumnya, keributan terjadi di depan gerbang utama Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Selasa (14/3/2017), saat Siwaji Raja melangkah meninggalkan lokasi tersebut.
Siwaji Raja sebelumnya ditahan Polrestabes Medan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Kuna tewas ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, pada 18 Januari 2017.
Sehari sebelum keributan, Senin (13/3/), Siwaji memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Hakim tunggal Erintuah Damanik memutuskan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Siwaji Raja, tidak sah.