Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Beleid Terbaru Limpahkan 16 Perizinan Pusat ke BP Batam

Realisasi investasi di Batam diprediksi akan semakin meningkat, dengan turunnya dua beleid tentang perizinan pusat yang akan dilimpahkan ke Batam.
Kawasan Industri Batamindo merupakan kawasan industri pertama dan vital di Batam. /Istimewa
Kawasan Industri Batamindo merupakan kawasan industri pertama dan vital di Batam. /Istimewa

Bisnis.com, BATAM - Realisasi investasi di Batam diprediksi akan semakin meningkat pasca terbitnya dua beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad mengatakan kedua PP tersebut menciptakan kepastian berusaha termasuk soal perizinan, yang membantu iklim investasi di Batam semakin kondusif.

"Kemudahan perizinan ini menjadi langkah strategis untuk Batam bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Kami ingin, simplikasi perizinan memberikan rasa nyaman kepada investor," katanya di Batam, Rabu (16/7/2025).

Menurut Amsakar, kedua PP tersebut mencoba menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah, terutama pelimpahan sejumlah kewenangan perizinan dari pusat ke Batam.

Tim BP Batam pun tengah menyusun Peraturan Kepala (Perka), SOP, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), penyiapan SDM serta proses teknis lainnya guna menindaklanjuti peraturan tersebut.

Dengan harapan, PP tersebut dapat memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan pelaku usaha.

Di samping itu, pelaksanaan serta pengawasan terhadap seluruh proses pun bisa lebih efektif, sederhana dan terstruktur.

Secara keseluruhan, ada 16 sektor kewenangan pemerintah pusat yang diserahkan ke BP Batam sesuai dengan PP 25/2025 mencakup sektor-sektor penting mulai dari pertanian, kehutanan, peternanakan, sampai ke sektor pertambangan dan lainnya, yang berlaku di kawasan kerja BP Batam.

Secara detail, pelimpahan kewenangan perizinan ini mencakup izin-izin seperti izin reklamasi, pelepasan kawasan hutan, izin pertambangan hingga izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) yang dulu jadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Akan ada 2.000 jenis turunan perizinan yang diprioritaskan bersentuhan dengan ekonomi dan investasi. PP tersebut sendiri sudah berlaku sejak 1 Juni 2025," paparnya.

BP Batam juga akan membuka desk dari pemerintah pusat untuk membantu proses perizinan teknis seperti yang tertuang dalam PP 25/2025. "Desk ini membantu perizinan teknis nantinya, misalnya PKPRL, izin pelayanan berusaha, dan perizinan penunjang kegiatan usaha," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper