Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri didorong untuk mengungkap pelaku utama di kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilaporkan oleh korban Mulyadi Mustofa. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2023.
Kuasa Hukum Mulyadi, Ferdy Rizky Adilya mengatakan terdapat sejumlah pihak yang diduga berkaitan persoalan RUPSLB ini masih belum terungkap oleh kepolisian.
"Jadi intinya memang dalam kasus ini memang masih ada orang yang harus terus diungkap," kata Ferdy Rizky Adilya di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (20/2/2025).
Dia menambahkan, kasus ini tidak bisa berhenti dalam penersangkaan pada pihak notaris saja. Sebab, pihaknya menduga masih ada keterlibatan dari pihak Bank Sumsel Babel.
Adapun, berdasarkan perkembangannya, saat ini penyidik masih mempelajari arahan P19 yang dilakukan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
"Agar semua nanti terkait peran-peran orang yang menyuruh melakukan tadi, baik turut serta itu, semua terbongkar juga," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Tiga tersangka itu adalah WT selaku notaris Pangkal Pinang dan notaris Palembang berinisial E dan stafnya berinisial IHC.
Adapun, ketiga tersangka ini diduga melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB BSB yang tidak sesuai dengan dokumen asli.
Pemalsuan itu, dilakukan tersangka untuk menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).