Bisnis.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terpaksa menunda penetapan pemenang Pilkada Batam 2024 yang seharusnya dilakukan 9 Januari 2025.
Penundaan ini terjadi karena KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Batam.
Buntut dari penundaan ini membuat jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra yang rencananya pada Februari 2025 mendatang terancam diundur hingga Maret atau April 2025.
"Kami belum bisa menetapkan pemenang Pilkada Batam karena menunggu putusan MK. Sore kemarin kami barus selesai sidang soal sengketa ini," kata Ketua KPU Batam Mawardi, Jumat (10/1/2025).
Sebagai informasi, sengketa Pilkada Batam 2024 berawal dari gugatan salah satu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Nuryanto-Hardi S Hood.
Paslon tersebut menggugat hasil pilkada yang ditetapkan KPU Batam. Pasangan tersebut menduga hasil rekapitulasi suara tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga merugikan pihaknya.
Baca Juga
Mawardi sendiri belum tahu kapan putusan MK keluar, sehingga tidak bisa memprediksi kapan pihaknya bisa menetapkan pemenang pilkada, yang berujung pada jadwal pelantikan Wali Kota dan Cawako terpilih.
Secara keseluruhan pada Pilkada Batam 2024 kemarin, paslon Amsakar-Li Claudia memperoleh sebanyak 278.132 suara. Jumlah tersebut jauh mengungguli rivalnya, Nuryanto-Hardi S Hood yang memperoleh 143.245 suara.
Adapun suara yang masuk merupakan total dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah DPT tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, jumlah DPT yang menyalurkan suaranya sebanyak 430.079 orang, pemilih pindahan 2.026 orang, dan pemilih tambahan 4.573 orang, sehingga totalnya 436.678 suara.
Untuk umlah pemilih dalam DPT sebanyak 899.666 orang. Selanjutnya, KPU Kota Batam juga mencatat sebanyak 421.377 suara sah, dan 15.301 suara tidak sah.(K65)