Bisnis.com, PEKANBARU — DPRD Provinsi Riau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Kaderismanto pada Sabtu malam (30/11/2024).
"Nilai total APBD Riau 2025 yang disetujui dan ditetapkan mencapai Rp9,2 triliun lebih. Anggota dewan menyetujui Ranperda APBD Provinsi Riau TA 2025 menjadi Perda," ujar Kaderismanto.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi menyampaikan apresiasi atas persetujuan tersebut. Menurutnya, APBD merupakan instrumen vital dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah.
"Kami berterima kasih atas persetujuan DPRD. Kita semua berharap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dapat diselesaikan secepatnya, sehingga pelaksanaan APBD 2025 dapat segera dimulai," ujarnya.
Rahman Hadi menegaskan proses penyusunan APBD harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Menurutnya APBD adalah refleksi komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan dan pengelolaan anggaran ini harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Setelah disahkan oleh DPRD, dokumen APBD akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, serta memastikan tidak ada pertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi.
Dengan disahkannya APBD sebesar Rp9,2 triliun ini, Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau di 2025.