Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Kabupaten di Sumsel Jadi Lokasi Pengembangan Usulan Sawah Rawa sebagai PSN

Penyiapan lahan marginal menjadi produktif dengan menjadikan sawah memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap penguatan ketahanan pangan dan perekonomian.
Ilustrasi. Petani membajak sawah yang akan ditanami padi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone
Ilustrasi. Petani membajak sawah yang akan ditanami padi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, PALEMBANG – Rencana usulan pengembangan kawasan sawah rawa tanah mineral di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) akan dilakukan di lahan seluas 125.879 hektare. 

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi menerangkan luasan itu tersebar di empat kabupaten diantaranya Kabupaten Banyuasin seluas 29.113 hektare, Musi Banyuasin 18.974 hektare, Ogan Ilir 19.101 hektare dan Ogan Komering Ilir 3,6 hektare. 

Adapun pengembangan rawa pasang surut tanah mineral dan rawa lebak tanah mineral tersebut akan menggunakan dua model yaitu optimasi lahan eksisting dan model pengembangan cetak sawah baru. 

“Sudah kita ajukan ke Presiden sebagai PSN dan sudah disetujui. Mudahan-mudahan segera ada Permenko disetujui itu berarti statusnya PSN," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/10/2024). 

Elen mengungkapkan, penyiapan lahan marginal menjadi produktif dengan menjadikan sawah memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap penguatan ketahanan pangan dan perekonomian di daerah dan nasional.

Pasalnya, daerah akan menghasilkan produksi beras yang lebih besar dan membuka peluang pekerjaan baru bagi masyarakat. 

“Ini  juga merupakan bagian dari upaya kita dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang disebabkan oleh lahan-lahan kritis,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, Sumsel telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penyiapan dokumen perencanaan usulan pengembangan kawasan sawah rawa sebagai PSN, dengan PT Danareksa (Persero). 

“Perjanjian itu masih bersifat umum. Kemudian mereka (PT Danareksa) akan melakukan kajian mengenai pengolahan sawah atau untuk pertanian, dan studi-studi itu bisa kita pakai dan kita tinggal cocokkan saja dengan penelitian kita,” jelas Elen. 

Setelah penandatangan tersebut, lanjut Elen, Pemprov Sumsel akan melakukan overlay terhadap peta pendaftaran lahan oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumsel. 

“Selain itu juga kita akan lakukan overlay status lahan (HGU), gambut dalam dan lahan konservasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper