Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Obligasi Daerah, Ini Sumber yang Diharap Pemprov Sumut Dapat Biayai Infrastruktur

Pemprov Sumut menyebut belum berencana menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Sumut dalam waktu dekat.
Ilustrasi. Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) - Dok. Jasa Marga
Ilustrasi. Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) - Dok. Jasa Marga

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menyebut belum berencana menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Sumut dalam waktu dekat.

Pelaksana tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Armand Effendy Pohan mengatakan, penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Sumut tahun anggaran 2025 pun belum menyinggung soal obligasi sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur. 

"Kalau sampai tahun depan, belum ada rencana kita pakai itu dalam penyusunan APBD 2025," kata Armand saat dihubungi Bisnis, Kamis (29/8/2024).

Disampaikan Armand, selama ini Pemprov Sumut mengandalkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan infrastruktur. 

Armand mengatakan bahwa idealnya saat ini Sumut membutuhkan rata-rata Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun per tahun untuk memenuhi target pembangunan seperti dalam rencana strategis lima tahunan.

Namun, lanjutnya, kemampuan keuangan daerah saat ini baru bisa memenuhi antara Rp500-Rp800 miliar per tahun sehingga pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur di Sumut menggunakan skala prioritas.

Obligasi memang bisa menjadi pilihan mengumpulkan dana. Namun Armand menilai, daerah perlu memperhitungkan tingkat kesehatan keuangan sebelum menerbitkan obligasi.

Hal itu karena hutang dari penerbitan obligasi nantinya akan dikembalikan ke daerah.

Sebagai salah satu daerah penghasil utama sawit dan turunannya, Armand mengatakan bahwa Pemprov lebih berharap pembiayaan infrastruktur di daerah dapat ditopang dari dana bagi hasil (DBH) sawit dibanding obligasi.

"Kami sangat berharap sebenarnya dari [dana] bagi hasil sawit. Kalau itu bisa terpenuhi, dan undang-undangnya berubah, pasti akan masuk [sesuai besaran] ke Sumatra Utara karena kita mempunyai potensi sawit yang besar," ujar Armand.

Kendati, dia tak menampik obligasi bisa saja dipilih Pemprov sebagai alternatif untuk menyokong pembiayaan infrastruktur Sumut di masa yang akan datang.

Dia menegaskan, keputusan penerbitan obligasi tetap perlu hitungan matang.

"Kalau bicara keinginan, kami ingin semua infrastruktur bisa terpenuhi [biayanya]. Tapi, [sekarang pembangunan sesuai] yang ada ini dulu [dananya]. Tapi kalau DBH sawit itu bisa berubah undang-undangnya dan ada kontribusi ke daerah, saya yakin itu bisa memenuhi kebutuhan infrastruktur di Sumut," jelasnya.

Adapun DBH merupakan dana yang dialokasikan pemerintah dalam bentuk transfer ke daerah (TKD) kepada daerah penghasil sawit yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Hal itu untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.

Berdasar pasal 5 beleid tersebut, pemerintah provinsi mendapat alokasi 20% dari DBH. Sedangkan 60% lain untuk kabupaten/kota penghasil sawit. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper