Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Karhutla, Luas Lahan Terdampak Capai 1.500 Ha

Polda Riau menindak tegas pihak yang membuka lahan dengan skema membakar dan menjadi penyebab karhutla.
Upaya pemadaman titik api di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan./istimewa
Upaya pemadaman titik api di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan./istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU-- Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Tersangka adalah individu yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan luas lahan yang terbakar mencapai 1.500 hektare. Kasus ini ditangani oleh Polres Dumai, Polres Rokan Hilir (Rohil), dan Polres Bengkalis, dengan rincian dua kasus di Dumai, tiga kasus di Rohil, dan dua kasus di Bengkalis.

"Selama 2024, jajaran Polres di Riau menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka yang membuka lahan dengan membakar," ujarnya Jumat (2/8/2024).

Menurutnya kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk korek api dan alat pembakar lainnya. Di antara para tersangka, beberapa berkas sudah lengkap atau P-21, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dia menyebutkan hingga kini pelaku karhutla adalah perorangan yang membuka kebun, dengan tujuh tersangka. Belum ada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Selain 1.500 hektare yang sedang dalam proses penyidikan, ada area lain di Riau yang juga terbakar. Namun, kepolisian masih menyelidiki pelaku pembakaran di area tersebut.

Nasriadi mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan ini terjadi karena faktor alam dan tindakan manusia, baik sengaja maupun tidak sengaja. Polda Riau dan jajaran Polres akan terus memantau situasi. Jika ditemukan titik api, polisi akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan.

Nasriadi mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan atau membuang puntung rokok sembarangan. "Ini sangat rawan dan berbahaya bagi alam, lingkungan, dan manusia," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper