Bisnis.com, PALEMBANG – Badan Pertahanan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel.
Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di seluruh kabupaten/kota yang ada. Hal ini menjadikan Sumsel sebagai pemilik jumlah Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik terbanyak di Indonesia.
Pj. Gubernur Sumsel A Fatoni menuturkan peluncuran ini merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan publik yang bertujuan untuk mempercepat proses administrasi pertahanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengurusan dokumen pertanahan secara elektronik.
Dia menerangkan bahwa adanya sertifikat elektronik ini sangat bermanfaat serta dapat memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen.
“Sertifikat elektronik ini sangat bermanfaat tentu memudahkan kita dalam penyimpanan menjadi lebih efektif, lebih efisien, dan lebih akuntabel lagi. Sehingga nantinya masyarakat tidak perlu repot menyimpan dokumen-dokumen tersebut di dalam gudang,” terangnya, Kamis (6/6/2024).
Fatoni mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan luar biasa, yang mampu meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih modern dan lebih maju.
Baca Juga
“Dan kegiatan ini merupakan kegiatan terobosan yang luar biasa. Semua pelayanan menjadi lebih modern dan lebih maju lagi sehingga bisa sejajar dengan negara-negara lain dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Asnawati menjelaskan bahwa penerbitan dokumen secara elektronik ini dirancang supaya proses peluncuran sertifikat pertanahan menjadi lebih aman dan mempercepat proses pengurusan dokumen.
“Kita lebih mengutamakan dari segi keamanan yang lebih terjamin, dan memang kegiatannya tentu prosesnya lebih cepat” jelasnya.
Dia menerangkan bahwa per 6 Juni 2024 layanan manual melalui aplikasi tidak dapat dilakukan lagi karena telah berubah menjadi layanan elektronik sehingga permohonan yang masuk juga di proses secara elektronik.
“Jadi mulai hari ini untuk layanan manual secara aplikasi tidak bisa lagi kita laksanakan karena aplikasinya sudah menjadi layanan elektronik. Setiap permohonan masuk kita proses secara elektronik,” ujarnya.
Dengan adanya implementasi pelayanan elektronik ini, diharapkan pelayanan di bidang pertanahan akan semakin mudah dan cepat dalam prosedur, serta menjadi momentum untuk memperbaiki seluruh layanan demi mewujudkan Kementerian ATR/BTN sebagai institusi berstandar.(Yensi Migita Ningrum)