Bisnis.com, PALEMBANG – Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 4,7 juta ton.
Merujuk pada beleid tersebut alokasi pupuk subsidi untuk Provinsi Sumatra Selatan juga turut mengalami penambahan baik untuk jenis urea maupun NPK.
Secara rinci, alokasi untuk Sumsel sebelumnya terdiri dari urea sebanyak 72.752 ton dan NPK sebanyak 69.452 ton. Sementara sesuai yang tertuang dalam Permentan baru tersebut alokasi pupuk subsidi di Sumsel meningkat menjadi 124.356 ton urea, 148,476 ton NPK, 29 ton NPK formula khusus, dan pupuk organik sebanyak 21.613 ton.
“Alokasi pupuk organik diprioritaskan untuk wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C organik kurang dari 2%,” jelas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Permentan 01 Tahun 2024, dikutip Rabu (8/5/2024).
Disamping itu, Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang Daconi Khotob menyampaikan pupuk subsidi di Sumsel sendiri saat ini tercatat sebesar 12,9 ribu ton di Gudang Lini III.
“Total itu terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.830 ton dan NPK sebanyak 6.379 ton,” katanya belum lama ini.
Baca Juga
Sementara dari sisi penyaluran sampai tanggal 3 Mei 2024 telah mencapai 54.655 ton terdiri dari 27.874 ton urea dan 26.782 ton NPK Phonska.
“Untuk penambahan (alokasi pupuk subsidi) bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yakni tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK,” pungkasnya.
Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun anggaran 2024 ditetapkan Rp2.250 per Kg untuk jenis urea, Rp2.300 per Kg untuk NPK, Rp3.300 per Kg untuk NPK formula khusus dan Rp800 per Kg untuk pupuk organik.