Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi ke Petani Sumsel

Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari jumlah sebelumnya sebanyak 4,7 juta ton.
Simulasi penebusan pupuk bersubsidi oleh petani dalam kegiatan sosialisasi penambahan pupuk subsidi di Palembang. Bisnis/Husnul.
Simulasi penebusan pupuk bersubsidi oleh petani dalam kegiatan sosialisasi penambahan pupuk subsidi di Palembang. Bisnis/Husnul.

Bisnis.com, PALEMBANG -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar acara sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan Dinas Pertanian di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). 

Diketahui pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari jumlah sebelumnya sebanyak 4,7 juta ton.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Pupuk Indonesia diwakili Direktur Utama Pupuk Sriwidjaja Palembang, Dacobi Khotob mengatakan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumsel, Ombudsman, serta Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI.

Dia menerangkan bahwa Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk subsidi dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mudah ditebus oleh para petani.

”Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024. Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” jelas Daconi.

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis yaitu urea sebanyak 4,63 juta ton, NPK 4,27 juta ton, NPK formula khusus 136,8 ribu ton, dan yang terbaru adalah pupuk organik sebanyak 500.000 ton

Sejalan dengan ketentuan tersebut, kata Daconi, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi mencapai 1,4 juta ton atau setara 224% per tanggal 3 Mei 2024. 

Pupuk subsidi untuk Sumsel sendiri tercatat sebesar 12,9 ribu ton di gudang lini III dengan rincian pupuk urea sebesar 5.830 ton dan NPK sebesar 6.379 ton.

Dia menambahkan dari sisi penyaluran sampai dengan tanggal 3 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk subsidi mencapai 54.655 ton yang terdiri dari 27.874 ton urea dan 26.782 ton NPK Phonska.

Selanjutnya secara nasional, perseroan berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,77 juta ton atau setara 18,6% dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton.

"Penambahan (alokasi pupuk subsidi) bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)," kata dia.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan 200 peserta itu juga menjadi ajang sosialisasi bagi para petani penerima alokasi pupuk subsidi bahwa tambahan alokssi pupuk dapat ditebus dengan mudah, hanya menggunakan KTP.

Daconi menerangkan bahwa penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). 

Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah. 

”Kami berharap kepada seluruh peserta (sosialisasi) untuk dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024. Di samping itu kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” tegas Daconi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler