Bisnis.com, MEDAN – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi yang pada tahun 2024 ini ditambah alokasinya oleh pemerintah menjadi 9,55 ton.
Senior Vice President Administrasi Keuangan PIM Syahrul Kamal mengatakan bahwa penambahan alokasi pupuk subsidi akan memberi dampak signifikan bagi kemajuan sektor pertanian di Indonesia.
“Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung petani dan meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan,” ujar Kamal dalam keterangan resmi, Senin (6/5/2024).
Dikatakan Kamal, alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2024 tersebut ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan jenis terbaru adalah pupuk organik. Alokasi Pupuk Organik, kata Kamal, diprioritaskan pada wilayah sentra komoditi padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.
Terkait jumlah alokasi, lanjutnya, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.278.504 ton, pupuk NPK Formula Khusus sebesar 136.870 ton, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.
Kamal mengatakan bahwa di tahun 2024 PIM bertanggung jawab untuk pengadaan pupuk jenis Urea di 5 (lima) wilayah, yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk pupuk NPK adalah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Baca Juga
Adapun rincian jumlah alokasi pupuk subsidi di 5 provinsi tersebut:
No |
Provinsi |
Alokasi (Ton) |
|||
UREA |
NPK |
NPK FORMULA KHUSUS |
PUPUK ORGANIK |
||
1 |
Aceh |
100.364 |
94.121 |
4.022 |
14.643 |
2 |
Sumatera Utara |
212.943 |
233.888 |
5.979 |
25.488 |
3 |
Sumatera Barat |
117.322 |
130.643 |
2.669 |
- |
4 |
Riau |
3.846 |
5.905 |
- |
- |
5 |
Kepulauan Riau |
117 |
404 |
- |
- |
Kamal menegaskan komitmen Pupuk Iskandar Muda untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk NPK Formula Khusus menjadi tanggung jawab pengadaan PT Pupuk Kalimantan Timur dan Pupuk Organik menjadi tanggung jawab pengadaan PT Petrokimia Gresik. Kedua perusahaan tersebut juga merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero),” tambah Kamal.
Sesuai ketetapan Menteri Pertanian RI, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di 3 subsektor, yakni subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), dan/atau perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi).
Para petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi mengusahakan maksimal 2 hektare (ha) lahan, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LDMH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Selain itu, petani juga wajib tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Pada aturan baru tersebut, e-RDKK dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali dalam tahun berjalan,” ujar Kamal.
Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 adalah sebagai berikut:
- Pupuk Urea = Rp2.250 per kg;
- Pupuk NPK = Rp2.300 per kg;
- Pupuk NPK Formula Khusus = Rp3.300 per kg; dan
- Pupuk Organik = Rp800 per kg.
“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET,” jelas Kamal.
VP Mitra Bisnis Pemasaran PIM R Mustaqim dan Tim Penjualan Wilayah - SM region 1 menghimbau para petani yang telah terdaftar agar segera melakukan penebusan di kios resmi. Syaratnya cukup mudah, yakni petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi dari pemerintah.
“Untuk penebusan pupuk subsidi, petani terdaftar cukup membawa KTP saja. Nantinya petugas kios akan melakukan verifikasi dan mengecek jumlah alokasi pupuk yang diterima. Untuk penebusan petani yang sebelumnya menggunakan kartu tani, diperlukan migrasi data yang prosesnya akan dibantu oleh kios dan juga PPL, serta konfirmasi melalui Hotline Service yang tersedia,” tambah R Mustaqim.
Sebagai informasi, penambahan alokasi pupuk bersubsidi oleh pemerintah dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.
Penambahan tersebut diharapkan pemerintah dapat membantu petani dalam mengelola lahannya, serta agar petani dapat fokus meningkatkan produktivitas guna mewujudkan swasembada pangan. (K68)