Bisnis.com, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) S.A. Supriono membuka secara resmi acara Gebyar 1.000 Sertifikat Halal Self Declare kepada 1.000 pelaku UMKM di Provinsi Sumatra Selatan yang berlokasi di Griya Agung Palembang, Senin (6/5/2024).
Kepemilikan sertifikat halal sangat penting bagi para pelaku UMKM karena dapat membuka peluang usaha untuk dapat memasuki pasar global yang artinya sertifikat halal juga menjadi standar dan barometer dunia yang menentukan kualitas dari suatu produk.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memberikan dukungan berupa pelaksanaan acara Gebyar Self Declare yang ke-6, optimalisasi peran pendamping UMKM, fasilitasi hak merek bagi para pelaku UMKM, dan penyuluhan terkait cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumsel Amiruddin menjelaskan tujuan diselenggarakannya gebyar 1.000 sertifikat halal tersebut merupakan suatu bentuk dukungan terhadap Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal serta mendorong suksesnya program sertifikat halal bagi seluruh UMKM di Sumsel.
“Jadi agenda hari ini bertujuan untuk mendukung amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta mendorong suksesnya program sertifikat halal gratis bagi UMKM di Sumsel, khususnya di wilayah Kota Palembang,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengapresiasi para pelaku UMKM yang sudah siap berkomitmen serta bertanggung jawab atas kehalalan produknya.
Baca Juga
“Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang sudah siap berkomitmen dan bertanggung jawab atas kehalalan produknya yang diberikan dalam bentuk sertifikat halal yang menjadi kewajiban sebelum 17 Oktober 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel Supriono menjelaskan pemberlakuan kewajiban sertifikat halal pada Oktober 2024 tersebut merupakan suatu keputusan yang tidak adil dan dapat memusnahkan UMKM.
“Apalah artinya sebuah usaha mikro yang dipacu sedemikian rupa dibatasi dengan waktu yang sangat terbatas, undang-undang ini dapat saya kategorikan bisa membunuh usaha UMKM karena kalau sampai Oktober tidak memiliki sertifikat dengan ancaman sedemikian rupa, maka dapat membunuh UMKM yang akan berdampak pada peningkatan pengangguran,” ujarnya
Menurutnya, pembatasan waktu wajib sertifikat halal tersebut bisa menjadi cambuk bagi para pelaku UMKM, terutama pelaku usaha mikro yang belum memiliki sertifikat pada batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kalau dibatasi sampai bulan Oktober, para pelaku usaha UMKM terutama mikro yang masih belum memiliki sertifikat halal yang tertera di produknya, bagaimana produknya akan laku di masyarakat dan ujung-ujungnya bisa jadi pengangguran,” ujarnya.
Dia berharap adanya regulasi baru terkait undang-undang tersebut untuk mempertimbangkan batas waktu kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM tersebut.
“Saya berharap ini ada regulasi baru agar batas ini dapat diperpanjangkan kalau bisa sampai pada batas waktu yang tidak terbatas agar usaha ini bisa bangkit, kalau dibatasi seperti itu rasanya tidak adil sekali,” tuturnya.