Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akuisisi PT SBS, Pakar: Kerugian Anak Usaha BUMN Bukan Kerugian Negara

Menurut Surat Edaran MA No.10 Tahun 2020, kerugian ini dapat menjadi kerugian negara apabila anak perusahaan BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.
Mantan Dirut PTBA Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan Saiful Islam yang hadir secara virtual, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan, mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (15/3/2024)./Bisnis-Herdiyan
Mantan Dirut PTBA Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan Saiful Islam yang hadir secara virtual, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan, mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (15/3/2024)./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Perkembangan hukum keuangan publik di Indonesia dimarakkan kembali dengan beberapa kasus hukum yang menerpa direksi anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Salah satunya yang terjadi di PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS), yang diduga merugikan keuangan negara.

Perkembangan ini secara normalistik menimbulkan diskursus kembali mengenai batasan keuangan negara, apakah memang benar keuangan negara tak berujung batas?

Terkait dengan polemik ini, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dian Puji N. Simatupang angkat bicara.

Dalam tulisannya berjudul “Kekhilafan Anggapan Kerugian Anak Perusahaan BUMN sebagai Kerugian Negara”, dia menyebutkan PTBA sebagai anak perusahaan BUMN menurut ketentuan jelas dikategorikan sebagai perseroan terbatas, bukan badan usaha sebagaimana BUMN yang mendirikannya.

“Perbedaan karakter BUMN dan anak perusahaan BUMN ditegaskan ulang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU/2019 yang menyatakan anak perusahaan BUMN tidaklah sama dengan BUMN,” tuturnya.

Menurut Puji, sebagai badan hukum perdata murni, PTBA tidak terikat dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara, kecuali yang diatur secara tegas dalam aturan perusahaan.

Dengan demikian, PTBA didirikan berdasarkan mekanisme hukum keperdataan, bukan hukum publik seperti BUMN. Hal ini menegaskan bahwa PTBA sebagai anak perusahaan BUMN tidak memiliki keterikatan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.

Puji menambahkan sebagai korporasi murni, PTBA sebagai anak perusahaan BUMN tetap tunduk dalam prinsip tata kelola perusahaan yang sehat (good corporate governance) yang antara lain memuat transparansi dan akuntabilitas.

“Prinsip-prinsip ini ditegaskan melalui pengendalian internal oleh pengurus perusahaan dan pemeriksaan eksternal oleh kantor akuntan publik yang terpercaya,” tuturnya.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan perseroan, serta untuk mengelola risiko dengan berbagai cara, seperti menggunakan jasa penilai independen dan melibatkan komisaris independen serta komite audit.

Dia melanjutkan menganggap PTBA yang merupakan anak perusahaan BUMN sebagai perusahaan negara dan sebagai badan publik merupakan paradoks yang dipelihara di Indonesia, bahkan mengandung kekhilafan yang mutlak (absoluut error).

Secara hukum, apabila PTBA sebagai anak perusahaan BUMN merupakan perusahaan negara dan pengelola keuangan negara, sudah seharusnya anak usaha BUMN dijalankan dengan model birokrasi negara dengan sistem kepegawaian negara dan dibebankan pada APBN.

“Pada kenyataannya, semua sietem itu tidak pernah diterapkan dalam PTBA sebagai anak perusahaan BUMN,” ujarnya. 

Kerugian dalam Tindakan Akuisisi oleh PTBA

Puji menerangkan bahwa dugaan kerugian akibat tindakan akuisisi dalam anak usaha BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian perseroan karena karakter hukumnya sebagai perseroan terbatas.

Namun, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, kerugian ini dapat menjadi kerugian negara apabila anak perusahaan BUMN menerima dan menggunakan fasilitas negara.

“Nah, dalam kasus akuisisi yang dilakukan oleh PTBA, tidak ada penerimaan atau penggunaan fasilitas negara yang dapat menyebabkan kerugian negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, upaya pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal, terutama aparat penegak hukum, harus mengikuti mekanisme korporasi yang telah diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Jadi menurutnya, dugaan kerugian dalam tindakan PTBA sebagai anak perusahaan BUMN bukanlah kerugian negara, mengingat PTBA adalah perseroan terbatas yang tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

Pembedaan yang jelas antara PTBA sebagai anak perusahaan BUMN dengan entitas yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara harus diakui dan dihormati oleh semua pihak agar kepastian hukum dan keadilan hukum terjaga sesuai dengan prinsip dasar hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper