Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bacakan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Akuisisi PT SBS

Dalam repliknya, JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya.
Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI), dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024)./Bisnis-Herdiyan
Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI), dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024)./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI), dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi dari para terdakwa di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024).

Dalam repliknya, JPU meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Pitriadi menolak semua nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasehat hukumnya yang disampaikan pada persidangan Jumat (22/3/2024).

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara dan nota pembelaan tidak dapat diterima. Dengan ini, tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan 15 Maret 2024,” tegas JPU dalam sidang.

Usai sidang, kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PTBA Gunadi Wibakso mengatakan pihaknya akan menyampaikan duplik sesuai dengan fakta persidangan yang telah menghadirkan 31 saksi.

“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas,” tegasnya.

Tim penasehat hukum optimistis klien mereka bebas dari tuntutan karena melihat fakta persidangan selama lebih dari 4 bulan ini. Untuk itu, mereka terus berjuang untuk meminta keadilan bagi kliennya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa mantan Direktur Utama PTBA Milawarma dan R Tjahyono Imawan (pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA) masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan Nurtima Tobing (mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terdakwa mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper