Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Inhu Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan untuk Kebun Sawit di Riau

Polres Inhu tangkap pelaku pembakaran lahan seluas satu hektare di Riau pada Kamis (3/7/2025).
Ilustrasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.- Dok. KKP.
Ilustrasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.- Dok. KKP.

Bisnis.com, PEKANBARU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas satu hektare di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Kamis (3/7/2025). 

Pelaku berinisial Rikardo (28), warga setempat, ditangkap setelah terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) milik Polda Riau.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, tim gabungan Bhabinkamtibmas dan Satreskrim langsung bergerak ke lokasi setelah aplikasi DLK memantau adanya titik api. 

Di Jalan Denalu, Desa Alim, petugas menemukan lahan seluas satu hektare dalam kondisi terbakar dengan api masih menyala.

Penyelidikan mengarah pada pemilik lahan, VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.

“Rikardo mengaku membakar lahan untuk membuka kebun sawit baru. Ia membakar semak kering di lima titik menggunakan mancis, lalu meninggalkan lokasi saat api membesar,” ujarnya Jumat (4/7/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu parang, tiga batang kayu bekas terbakar, dua tanaman kelapa sawit, satu cangkul, dan barang lain yang relevan. Rikardo kini ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b juncto Pasal 36 angka 19 poin ke-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.

Fahrian menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas pelaku karhutla untuk mencegah kabut asap dan kerusakan lingkungan.

“Kami imbau masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar, karena selain berbahaya, tindakan ini melanggar hukum dan berpotensi pidana berat,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper