Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Replik JPU, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Akuisisi PT SBS Dibebaskan

Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (26/3/2024). Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan./Bisnis-Herdiyan
Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (26/3/2024). Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (26/3/2024).

Agenda pada persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan pada persidangan Senin (25/3/2024).

Tim JPU Kejati Sumsel Hermansyah mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso, mengatakan penyampaian duplik pada persidangan kali ini tetap pada nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan di persidangan.

“Duplik kita pada intinya berisi tentang bahwa kita tetap pada nota pembelaan, yang kami buat baik penasehat hukum maupun para terdakwa nota pembelaan pribadi,” tuturnya.

Menurutnya, sama sekali tidak ada hal baru di dalam duplik, karena dalam semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi di dalam pledoi.

“Di dalam nota pembelaan, kami sampaikan agar para terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa mantan Direktur Utama PTBA Milawarma dan R Tjahyono Imawan (pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA) masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terdakwa mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan Nurtima Tobing (mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Senin (1/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper