Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pemilik PT SBS dan Mantan Dirut PTBA Dituntut 19 Tahun Pidana

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (15/3/2024).
Mantan Dirut PTBA Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan Saiful Islam yang hadir secara virtual, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan, mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (15/3/2024)./Bisnis-Herdiyan
Mantan Dirut PTBA Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan Saiful Islam yang hadir secara virtual, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan, mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (15/3/2024)./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (15/3/2024).

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

JPU menuntut pemilik PT SBS Tjahyono Imawan berupa pidana 19 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan.

Tjahyono juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti total sebesar Rp162,46 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 3 bulan atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar JPU.

Di samping itu, tuntutan pidana juga diberikan kepada empat mantan petinggi PTBA. Mantan Dirut PTBA Milawarma dituntut 19 tahun penjara dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam dan Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing masing-masing dituntut 18 tahun penjara.

Di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, JPU menilai mantan petinggi PTBA bersalah karena mereka dianggap tidak melakukan feasibility study dalam aksi korporasi tersebut.

Selain itu, JPU menyampaikan mantan petinggi PTBA itu tidak menyertakan rencana akuisisi pada rencana kerja perusahaan.

JPU juga menyoroti tidak ada due diligence karena hanya PT SBS yang masuk radar dalam akuisisi tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso, berkomentar soal dikatakan bahwa tidak ada feasibility study dalam akuisisi itu.

“Padahal dalam fakta persidangan disebutkan bahwa kajian dilakukan secara berlapis-lapis. Pertama, review awal yang dilakukan oleh tim internal yaitu Pak Saiful, Bu Nurtima, dan yang lain,” tegasnya.

Kemudian diperkuat lagi dengan pembentukan tim akuisisi resmi yang dibentuk oleh direksi dengan hasil kajian yang menyatakan bahwa ini mempunyai prospek dan perlu dilakukan due diligence. Lalu, atas rekomendasi itu dilakukan kajian oleh konsultan independen.

Sidang akan kembali digelar pada Jumat, 22 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper