Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akuisisi PT SBS, Mantan Dirut PTBA: Kami Bisa Tekan Perusahaan Kurang Perform

Pada sidang kali ini, mantan petinggi PTBA dan PT SBS memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (8/3/2024). Pada sidang kali ini, mantan petinggi PTBA dan PT SBS memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi./Bisnis-Herdiyan
Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (8/3/2024). Pada sidang kali ini, mantan petinggi PTBA dan PT SBS memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (8/3/2024).

Pada sidang kali ini, mantan petinggi PTBA dan PT SBS memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.

Kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing, dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dituntut merugikan negara sebesar Rp162 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu terdakwa, Milawarma, menjelaskan dampak dari aksi korporasi berupa akuisisi PT SBS itu terhadap PTBA sebagai holding.

“Salah satunya kami bisa menekan salah satu perusahaan jasa penambangan yang kurang perform saat itu sehingga mereka keluar,” ujarnya.

Selain itu, PTBA memiliki daya tawar (bargaining position) yang lebih kuat dengan kontraktor pertambangan eksisting saat itu, yaitu PT Pamapersada Nusantara.

Dia menjelaskan tarif yang diberikan Pama semula mencapai US$45.000 per bank cubic meter (BCM), lalu bisa turun lebih dari US$10.000 dengan adanya akuisisi PT SBS itu.

“Berarti, selama ini Pama mengambil untung kegedean,” tuturnya.

Terdakwa yang lain, Anung Dri Prasetya yang juga mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, menuturkan strategi yang dipikirkan dan direalisasikan direksi PTBA saat itu memiliki nilai bagi PTBA sampai saat ini.

“Pemikiran kita benar-benar sesuai rencana dan memberikan keuntungan bagi negara,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso, menuturkan sejumlah pertanyaan dari JPU tidak satupun terkonfirmasi.

“Bahkan, beberapa keterangan menjadi counter balik dari apa yang sudah selama ini selain disampaikan dalam dakwaan, beberapa hal yang dianggap merupakan perbuatan melawan hukum ter-counter semua,” tuturnya.

Dia mencontohkan dianggap tidak ada persetujuan pemegang saham dalam pendirian PT BMI dan tidak ada persetujuan dewan komisaris dalam akuisisi, ternyata semua ada.

“Hanya mereka [JPU] tidak memahami itu adalah persetujuan pemegang saham karena bentuknya adalah sirkuler,” kata Gunadi.

Menurutnya, ini sudah terkonfirmasi dari beberapa saksi dan ahli yang dihadirkan dalam beberapa kali sidang, bahwa keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk. Satu, diputuskan dalam bentuk rapat. Kedua, dalam bentuk sirkuler, yaitu surat persetujuan tertulis yang ditandatangani secara berkeliling, asalkan sudah disetujui oleh semua pemegang saham. “Itu sudah terpenuhi.”

Dia menambahkan dari sisi proses, dikatakan bahwa tidak ada feasibility study. “Tadi kita dengar bersama bahwa kajian dilakukan secara berlapis-lapis. Pertama, review awal yang dilakukan oleh tim internal yaitu Pak Saiful, Bu Nurtima, dan anggota yang lain,” tuturnya.

Kemudian, tambah Gunadi, diperkuat lagi dengan pembentukan tim akuisisi resmi yang dibentuk oleh direksi dengan hasil kajian yang menyatakan bahwa PT SBS ini mempunyai prospek dan perlu dilakukan due diligence.

“Atas rekomendasi itu dilakukan kajian oleh konsultan independen,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper