Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus Akuisisi PT SBS, Saksi: Bargaining Position PTBA Lebih Kuat

Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT BMI kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (23/2/2024).
FX Sigit Hary Basuki, mantan Senior Manager Pengadaan PTBA sekaligus mantan Dirut PT SBS, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI), di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (23/2/2024)./Bisnis-Herdiyan
FX Sigit Hary Basuki, mantan Senior Manager Pengadaan PTBA sekaligus mantan Dirut PT SBS, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI), di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (23/2/2024)./Bisnis-Herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (23/2/2024).

Pada sidang kali ini, setidaknya ada empat orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, salah satunya FX Sigit Hary Basuki, mantan senior manager pengadaan PTBA.

Sigit menjelaskan banyak hal yang diketahuinya terkait dengan sebelum dan sesudah aksi korporasi PTBA itu dalam mengakuisisi PT SBS melalui PT BMI.

Menurutnya, aksi korporasi itu menyebabkan daya tawar (bargaining position) PTBA menjadi lebih kuat dengan kontraktor pertambangan eksisting saat itu.

“Sebelumnya, lebih dari 90% produksi dilakukan pihak ketiga [PT Pamapersada Nusantara], sehingga fungsi kontrol PTBA menjadi lemah saat itu,” ujarnya menjawab pertanyaan Gunadi Wibakso, pengacara empat terdakwa mantan petinggi PTBA.

Ketika mendengar PTBA akan mengakuisisi PT SBS, ujar dia, PT Pamapersada Nusantara memberikan potongan harga (diskon) tarif jasa penambangan. Padahal, sebelumnya PTBA kesulitan melakukan negosiasi dengan Grup Astra tersebut.

Dia mengungkapkan tarif jasa penambangan Pamapersada sebesar US$33.577 per bank cubic meter (bcm) pada 2016. Adapun tarif PT SBS sebesar US$31.000 per bcm.

Setelah dilakukan negosiasi, Pamapersada bersedia menurunkan tarif jasa penambangan 29,5% atau turun US$9.894 menjadi US$23.683 per bcm.

“Kami juga meminta PT SBS untuk menurunkan tarifnya di bawah tarif Pama [Pamapersada Nusantara],” ungkapnya.

Sigit menuturkan Pama memiliki pengalaman di Kalimantan, yakni salah satu perusahaan tambang mengakuisisi perusahaan kontraktor pertambangan. Bahkan, akhirnya Pamapersada menjadi kehilangan pekerjaan di perusahaan tersebut.

“Mereka [Pamapersada Nusantara] tidak mau terjadi hal yang sama di PTBA. Secara nyata akhirnya mereka mau nego,” katanya.

Sejak akuisisi PT SBS, porsi Pamapersada terus berkurang. Dalam kurun 2016-2019, porsi PTBA menjadi 54% sudah dominan swakelola, sedangkan porsi Pamapersada dkk sudah menciut menjadi 46%.

Sigit menjelaskan tarif jasa penambangan dipengaruhi beberapa faktor, seperti jarak angkut, kurs dolar, bahan bakar minyak (BBM), dan UMST/UMR.

Direktur Utama PT SBS periode Januari 2018-Oktober 2020 itu menegaskan aksi korporasi itu memiliki banyak benefit, seperti penurunan tarif, peningkatan produktivitas, dan penurunan BBM.

Saksi lainnya, seorang praktisi bisnis tambang, Jeffry V Mulyono menceritakan bagaimana dia sebagai Presiden Direktur PT Berau Coal sebagai pemilik area tambang, bernegosiasi harga kontrak penambangan dengan Pamapersada Nusantara, kontraktor tambang.

Ketika itu, Pamapersada merupakan kontraktor utama di Berau Coal. Sebagai kontraktor utama, kata Jeffry, Pama tidak mau menurunkan harga kontrak. Atas kondisi tersebut, dia minta persetujuan kepada pemegang saham Berau untuk pecah kongsi dengan Pama dan memakai kontraktor baru.

Strateginya mengusir Pamapersada itu berhasil. Berau mendapatkan dua kontraktor baru dengan harga sesuai dengan kemampuan perusahaan. Dua kontraktor tersebut di kemudian hari melebur menjadi PT Safta Indah Sejati. Selanjutnya Pama resmi tidak lagi menjadi kontraktor Berau Coal.

“Saya membayangkan PTBA akan punya policy yang sama ketika dia punya SBS. Dia akan negosiasi dengan PT Pama. Kalau Pama nggak mau (menurunkan harga), maka Pama boleh pergi dan SBS yang akan menggantikan kapasitas produksinya Pama,” kata Jeffry yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Pamapersada Nusantara itu.

Kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dituntut merugikan negara sebesar Rp162 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper