Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi PT SBS, Dirut PTBA Dihadirkan Sebagai Saksi

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Direktur Utama PTBA Arsal Ismail sebagai saksi.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. Arsal Ismail (kanan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2/2024)./Yensi Migita Ningrum
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. Arsal Ismail (kanan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2/2024)./Yensi Migita Ningrum

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2/2024).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Direktur Utama PTBA Arsal Ismail sebagai saksi.

Pada sidang tersebut, saksi ditanya JPU tentang operasional PT SBS setelah diakuisisi.

Dalam keterangan yang diberikan, saksi mengaku mengenal para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa tersebut.

“Kalau sekarang kenal, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan para terdakwa sebelumnya,” ujarnya.

Dia juga mengaku mengetahui PT SBS yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor batu bara.

Ketika ditanya oleh JPU, dia juga menjelaskan bahwa PT SBS memiliki manfaat yang baik terhadap PTBA.

“Jelas itu PT SBS itu di samping tadi memberikan efisiensi, juga memberikan manfaat yang lebih terutama bagi PTBA,” ungkapnya.

Dia menambahkan PT SBS memiliki kontribusi yang positif terhadap negara melalui pajak-pajak yang dibayarkan PT SBS.

“Jelas ya, pajak-pajak yang diberikan oleh PT SBS kepada negara ini lumayan besarnya, mulai dari PPN, Pajak Penghasilan, kemudian Pph 21. Ini kalau ditotal saya lupa angkanya ini mencapai ratusan miliar yang sudah dibayar oleh PT SBS kepada negara sejak tahun 2015-2023,” tuturnya.  

Gunadi Wibakso, kuasa hukum dari keempat terdakwa mantan petinggi PTBA, sangat menyayangkan para pihak yang mengeksekusi kebijakan akuisisi yang memberikan banyak manfaat ini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Sungguh sangat ironi apabila di satu sisi akuisisi ini mendatangkan manfaat baik PTBA, negara, karyawan maupun masyarakat lokal, tapi pahlawan yang mengeksekusi kebijakan ini menjadi terdakwa di dalam perkara ini,” ujarnya.

Dia berharap dengan semua fakta-fakta yang telah diungkap dalam persidangan, baik saksi dari PT SBS, PTBA maupun dari konsultan-konsultan dapat memberikan pemahaman kepada majelis sehingga dapat memberikan keputusan yang tepat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Sumber : Rajidika & Yensi Migita Ningrum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper