Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Anak Usaha PTBA, Saksi Dicecar Tentang Kelayakan Akuisisi PT SBS

Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak usahanya PT BMI kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/1/2024).
Dua orang saksi dihadirkan terlibat sebagai konsultan dalam aksi korporasi tersebut, yakni Direktur Investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, & Rekan (RSR) Rudi Muhamad Safrudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/1/2024)./Bisnis-herdiyan
Dua orang saksi dihadirkan terlibat sebagai konsultan dalam aksi korporasi tersebut, yakni Direktur Investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, & Rekan (RSR) Rudi Muhamad Safrudin pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/1/2024)./Bisnis-herdiyan

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/1/2024).

Pada sidang kali ini, dua orang saksi dihadirkan terlibat sebagai konsultan dalam aksi korporasi tersebut, yakni Direktur Investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, & Rekan (RSR) Rudi Muhamad Safrudin.

Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan kepada konsultan akuisisi itu.

Salah satu saksi Rudi Muhamad Safrudin memberikan keterangan tentang kelayakan investasi yang dilakukan oleh PTBA. Dari sisi kelayakan, dia mengatakan bahwa ini layak untuk dilakukan akuisisi dalam rangka investasi.

Dia juga menjelaskan antara akuisisi dan investasi, sedangkan dinilai penuntut umum belum paham mengenai akuisisi dan investasi.

“Investasi yang dilakukan PTBA itu bentuk wujudnya adalah akuisisi. Jadi kalo akuisisi itu adalah pasti investasi, tapi investasi belum tentu akuisisi,” ujarnya.

Kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dituntut merugikan negara sebesar Rp162 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso, menuturkan dalam kasus ini, investasi yang dilakukan PTBA dengan mendirikan PT BMI dan kemudian mengakuisisi PT SBS, bentuknya adalah akuisisi.

“Jaksa penuntut umum belum paham mengenai akuisisi dan investasi. Nanti di persidangan selanjutnya akan kami ungkapkan,” tuturnya.

Persidangan akan dilanjutkan Senin pekan depan (29/1/2024) dengan agenda masih meminta keterangan Direktur Investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, & Rekan (RSR) Rudi Muhamad Safrudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper