Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Dapat THR, Pekerja Bisa Lapor ke Disnaker Riau

Disnakertrans Riau akan menyiapkan posko pengaduan, untuk menerima laporan pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan menyiapkan posko pengaduan, untuk menerima laporan pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan semua perusahaan yang beroperasi di Riau, harus mematuhi arahan Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR kepada karyawan.

"Kami meminta seluruh perusahaan untuk dapat mengikuti arahan Menaker. Kami juga diminta untuk dapat mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten kota," ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Saat ini Disnakertrans Riau akan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan tersebut. Nantinya posko mulai bekerja setelah penerbitan SK dan surat edaran dari Pj Gubernur Riau diterbitkan.

Boby menyebut pihaknya akan terus melakukan proses pembinaan dan pengawasan tenaga kerja setiap hari, namun, khusus untuk pengaduan THR, mereka akan membuka posko pengaduan. Selama posko dibuka, pihaknya akan terus menerima laporan yang masuk dan akan terus diawasi.

Sebelumnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang telah dikeluarkan, menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Di dalam SE Menaker tersebut menyatakan bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Kemudian bagi perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan.

Dengan adanya arahan ini, Disnakertrans Riau berharap agar seluruh perusahaan di Provinsi Riau dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper