Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Batam Imbau Pengusaha Jangan Cicil Pembayaran THR

Apindo mengimbau kalangan pengusaha di Batam agar segera menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengimbau kalangan pengusaha di Batam agar segera menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dan tidak dicicil.

"4 April 2024 jadi batas paling lambat pembayaran THR. Apindo mendukung imbauan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam dan akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Batam agar bayar THR tepat waktu, tidak boleh lagi dicicil," kata Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid, Selasa (19/3/2024).

Rafki menegaskan pengusaha bisa juga membayarkan THR lebih cepat dari tanggal yang ditentukan pemerintah. Selain itu, bisa juga memberikan nilai THR melebihi nilai yang sudah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan, yang nantinya akan berbanding lurus dengan kinerja. Sehingga dampaknya akan positif bagi pengusaha juga. Namun tentunya semua dipulangkan pada kemampuan pengusaha dalam melaksanakan pembayaran THR tersebut," tegasnya.

Apindo juga mengimbau jika ada pengusaha yang kesulitan membayar THR tahun 2024 ini untuk melapor ke Disnaker Batam, agar dicarikan solusi bersama sama. 

"Jangan sampai pengusaha mengambil keputusan sendiri yang bisa merugikan perusahaan. Apindo bersama dengan Disnaker dan Serikat Buruh akan bersama-sama mengawasi pembayaran THR setiap tahunnya. Selama ini di Batam belum ada masalah. Kita berharap tahun ini akan lebih lancar dan tidak ada kendala berarti," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan, maka besaran THR di Batam sesuai dengan nilai Upah Minimum Kerja (UMK) Batam sebesar Rp 4,86 juta.

Disnaker Batam sendiri juga telah membuka posko pengaduan THR, yang tugasnya yakni menerima aduan terkait seputar pembayaran THR para pekerja.

"Posko telah disiapkan di Sekupang, Batam. Sehingga jika ada aduan tentang keterlambatan pembayaran THR masuk, bisa segera ditelusuri," kata Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti.(K65)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper