Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (1/3/2024).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, tim penasihat hukum menghadirkan ahli ekonomi hukum keuangan publik Universitas Indonesia, Dian Fuji Simatupang.
Dalam kesaksiannya, Dian menerangkan bahwa proses akuisisi yang dilakukan PTBA tidak menyalahi aturan yang ada karena proses akuisisi dilakukan oleh anak perusahaan BUMN.
“Karena uangnya yang digunakan untuk akuisisi saham bukan berasal dari kas negara sehingga tidak bisa dikatakan kerugian negara, juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan, tidak dari pajak, hibah, atau subsidi,” ungkap Dian, Jumat (1/3/2024).
Menurut Dian, proses akuisisi yang dilakukan PTBA melalui anak perusahaan PT BMI merupakan murni tindakan korporasi. Hal ini sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
“Di sana jelas tidak ada aturan mengenai ruang lingkup anak perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, usai sidang kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso, menyampaikan apa yang disampaikan ahli di dalam persidangan sudah sesuai dengan yang dimaksud tim kuasa hukum.
Ia juga menilai JPU tidak cermat ketika menghitung kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa senilai Rp162 miliar.
“Uang yang dikeluarkan melalui PT BMI dalam akuisisi PT SBS adalah Rp48 miliar, sementara Rp49 miliar lainnya itu adalah pinjaman yang kemudian dikonversi. Jika dijumlahkan, totalnya tidak sampai Rp162 miliar,” katanya.
Maka dari itu, untuk mematahkan dakwaan tersebut pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang berkompeten di bidang kerugian negara.
“Ini akan kami kuatkan dengan keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya yang punya kompetensi menghitung kerugian negara,” tuturnya.
Kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.
Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dituntut merugikan negara sebesar Rp162 miliar oleh JPU.