Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Akuisisi PT SBS Berlanjut, Hadirkan Ahli Bidang Investasi

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli bidang investasi bisnis Eko Sumbodo.
Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (29/2/2024).
Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (29/2/2024).

Bisnis.com, PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis (29/2/2024).

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli bidang investasi bisnis Eko Sumbodo.

Dalam keterangannya, Eko mengatakan manajemen bisnis diterapkan oleh semua perusahaan, baik BUMN maupun perusahaan swasta.

“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang diinginkan karena itu sebagai acuan. Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” ujar Eko dalam persidangan. 

Jika BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, maka harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri. 

Saat ditanya majelis hakim terkait apakah boleh mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, ahli menjelaskan tidak ada larangan. 

“Tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi saya menganjurkan agar jangan diambil karena akan ada risikonya, tetapi tidak ada larangan,” ujarnya. 

Saat ditanya penuntut umum terkait mengakuisisi perusahaan yang sedang tidak sehat telah terjadi kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN tersebut, ahli mengatakan investasi tidak ada hubungan dengan kerugian negara. 

“Akuisisi adalah investasi, jadi investasi tidak berhubungan dengan kerugian negara,” ujarnya. 

Eko juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain.

Kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dituntut merugikan negara sebesar Rp162 miliar oleh JPU. Mengakuisisi PT SBS yang berada pada ekuitas negatif ini menjadi materi dakwaan JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper