Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau menyebutkan sebanyak 1,28 juta pekerja rentan di wilayah tersebut belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Karena itu pihaknya berkomitmen mendorong agar seluruh pekerja rentan dapat dilindungi kedepannya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur menyebutkan dukungan pihaknya dalam melindungi pekerja rentan ini sejalan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Tentu kami berkomitmen dalam mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini. Sampai saat ini 48% pekerja rentan dengan jumlah sekitar 2,38 juta itu sudah terlindungi sebanyak 1,1 juta dan sisanya 1,28 juta yang belum. Kami terus bersama-sama dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencapai hal tersebut," ungkapnya, Kamis (25/1/2024).
Dia menyebutkan sejumlah pihak terkait yang diajak kerjasama misalnya perusahaan dengan menyalurkan dana CSR menjadi iuran bagi pekerja rentan.
Kemudian sebelumnya dari pemda sudah menjalankan amanat tersebut melalui penyaluran dana APBD tahunan untuk melindungi pekerja non ASN yaitu pegawai honorer hingga pekerja harian lepas.
Baca Juga
Selanjutnya ada pula komitmen pemda sesuai amanat dalam penyaluran dana bagi hasil (DBH) sawit, dimana setiap daerah penerima akan mengalokasikan sebagian anggaran itu untuk iuran jaminan sosial bagi pekerja di ekosistem kelapa sawit.
"Dengan beragam upaya ini kami meyakini jumlah pekerja rentan yang dapat terlindungi semakin meningkat, sehingga harapannya semua pekerja di Riau baik di sektor formal dan informal seluruhnya terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Eko Yuyulianda menyebutkan memang belum seluruh pekerja rentan atau pekerja informal di daerah itu yang terlindungi program dari pihaknya.
"Saat ini angkanya sebesar 48% dari total potensi kepesertaan dari pekerja rentan yang ada, nah kami menargetkan pada 2024 ini angkanya dapat naik ke posisi 55%," ujarnya.
Eko juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung implementasi Inpres nomor 2/2021 yang telah membuat kepesertaan pekerja sektor informal dapat meningkat, sehingga target pihaknya dalam melindungi seluruh pekerja yang ada di Tanah Air semakin cepat terwujud.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris peserta dengan nominal pembayaran manfaat mencapai Rp215 juta serta santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 4 orang ahli waris peserta dengan nilai manfaat sebesar Rp42 juta untuk masing-masing peserta.
Eko menuturkan melalui pemberian perlindungan sosial kepada pekerja, merupakan bentuk upaya pemerintah atau negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan.
"Ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencaharian, dengan adanya santunan tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan," pungkasnya.