Bisnis.com, PEKANBARU — Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Tim Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) pada Juli 2022 lalu, tim tersebut telah berhasil menuntaskan Dokumen Rencana Aksi KKMD, dan diharapkan menjadi acuan dalam penerbitan peraturan gubernur.
Ketua Tim Kerja Dokumen Rencana Aksi KKMD Riau, Herimufty menyebutkan dengan pengesahan dokumen itu menjadi peraturan gubernur, bakal menjadi acuan pemda yang lebih kuat dalam pengelolaan mangrove di masa depan.
“Selama proses pengerjaan Rencana Aksi KKMD ini, kami menggabungkan seluruh sektor terkait mulai dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta sektor lainnya," ungkapnya Kamis (14/12/2023).
Menurutnya Rencana Aksi KKMD ini dibentuk dalam rangka mendukung pelaksanaan rehabilitasi mangrove di daerah itu, apalagi Riau memiliki lahan mangrove yang terbilang luas.
Selanjutnya, Tim KKMD Provinsi Riau menggelar rapat Penyusunan Dokumen RA-KKMD yang terakhir, sehingga nantinya hasil dari dokumen tersebut akan diserahkan langsung kepada Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto selaku Ketua Pelaksana KKMD Provinsi Riau.
Pihaknya berharap melalui Sekda Provinsi nantinya dapat mendorong penerbitan Peraturan Gubernur Riau terkait pengelolaan mangrove, berdasarkan dokumen Rencana Aksi KKMD yang telah disusun itu.
Baca Juga
“Dengan upaya ini bisa kita efektifkan pemanfaatannya dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan mangrove Riau ke depan dengan acuan yang lebih kuat. Jika ini sudah disahkan atau sudah dijadikan peraturan gubernur, mungkin Riau yang pertama kali selesai Dokumen Rencana Aksi KKMDnya, bahkan pusat sendiri mungkin belum selesai," pungkasnya.