Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Sumbar Bakal Sanksi Pegawainya Jika Ada Pungli Nikah di KUA

Jika ada pegawai di KUA yang meminta biaya soal nikah di kantor KUA hal tersebut jelas melakukan kesalahan dalam pelayanan dan bisa diberi sanksi.
Ilustrasi akad nikah/Pixabay
Ilustrasi akad nikah/Pixabay

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat menegaskan bahwa melangsungkan ijab kabul atau pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis dan tidak ada dikenakan biaya alias gratis.

Kakanwil Kemenag Sumbar Mahyudin menegaskan jika ada pegawai di KUA yang meminta biaya soal nikah di kantor KUA hal tersebut jelas melakukan kesalahan dalam pelayanan dan bisa diberi sanksi.

"Aturan sudah ada, nikah di KUA itu gratis. Jika ada yang meminta biaya, harap lapor ke Kemenag masing-masing daerah. Maka pegawai bisa disanksi, seperti dipindahtugaskan atau diturunkan jabatannya," ujar Mahyudin, Kamis (7/12/2023).

Dia menyampaikan sejauh ini di wilayah Sumbar belum ada laporan dari masyarakat atau pihak keluarga soal pungli di KUA yang masuk ke Kemenag.

"Sejauh ini belum ada kasus soal pungutan di KUA itu. Tapi jika ada, saya pastikan akan disanksi," tegasnya.

Dia menjelaskan untuk menikah di KUA gratis itu, sesuai dengan ketentuan yang ada, berlaku di hari kerja yaitu dari Senin hingga Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Adapun aturan soal nikah KUA itu, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp0 (nol rupiah).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp600.000.Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler