Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Ekspor Tumbuhan di Sumsel Mencapai Rp7,44 Triliun.

Total nilai ekonomi yang telah tercatat yaitu mencapai Rp7,44 triliun dengan komoditas dari sektor perkebunan dan pertanian.
Klinik  Ekspor Badan Karantina Sumatra Selatan./Bisnis-Husnul.
Klinik  Ekspor Badan Karantina Sumatra Selatan./Bisnis-Husnul.

Bisnis.com, PALEMBANG — Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat sepanjang tahun 2023 total produk yang dilalulintaskan di wilayah Sumsel baik melalui bandara maupun pelabuhan telah mencapai 29.367 kali. 

Kepala Balai Karantina Sumsel, Azhar Ismail menjelaskan dari total lalu lintas produk di Sumsel terdiri dari hewan dan produk hewan sebanyak 9.160 kali dan tumbuhan serta produk tumbuhan mencapai 20.207 kali. 

Dia memerinci dari media pembawa hewan dan produk hewan yang mencapai 9.160 kali terdiri dari domestik masuk sebanyak 1.798 kali, domestik keluar 7.325 kali, ekspor 9 kali dan impor 28 kali. 

"Sementara untuk media pembawa tumbuhan dan produk tumbuhan yang dilalulintaskan di antaranya domestik keluar sebanyak 9.728 kali, domestik masuk 7.685 kali, ekspor 2.591 kali dan impor 203 kali," katanya, Kamis (9/11/2023). 

Azhar mengatakan dari kegiatan ekspor tumbuhan di Sumsel, total nilai ekonomi yang telah tercatat yaitu mencapai Rp7,44 triliun dengan komoditas dari sektor perkebunan dan pertanian. 

"Salah satu untuk produk unggulannya karet yang rutin diekspor dari Sumsel ke berbagai negara Asia, Eropa dan Amerika," imbuhnya. 

Dijelaskannya, Badan Karantina sesuai dengan penerbitan Peraturan Presiden No.45 Tahun 2023 telah berdiri sebagai Badan Karantina Indonesia yang bertugas melakukan penjagaan dari sisi bioterorism atau menjaga dari masuknya hama penyakit melalui media pembawa yang dikirim dari dan ke luar negeri. 

Adapun pintu masuk yang menjadi ranah pengawasan Bidang Karantina Indonesia Provinsi Sumsel di antaranya Bandar Udara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, Bandar Udara Silampari Lubuklinggau, Bandar Udara Atung Bungsu, Pelabuhan Boom Baru, Pelabuhan Tanjung Api-Api. 

"Sesuai UU No. 21 Tahun 2019 seluruh media pembawa baik hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan produk tumbuhan wajib dilaporkan ke Karantina untuk dipastikan kesehatannya dan bebas dari hama penyakit sebelum dilalulintaskan melalui pintu pemasukan dan pengeluaran yang ada di Sumsel," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper