Bisnis.com, PEKANBARU -- Sampai akhir Juli 2023 Pemerintah Provinsi Riau mencatat luasan perkebunan sawit yang telah mendapatkan program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di daerah itu mencapai 3.023,11 hektare.
Angka realisasi tersebut terdiri dari dua jalur, yakni dari rekomendasi Dinas Perkebunan Riau mencapai 1.855,11 hektare, dan dari jalur rekomendasi jalur kemitraan mencapai 1.168 hektare.
Ketua Percepatan PSR Apkasindo Riau Eko Jaya Siallagan menyebutkan pihaknya mengapresiasi dukungan pemda serta pemerintah pusat terkait program PSR ini.
"Sampai saat ini ada 3.023,11 hektare kebun sawit rakyat yang telah mengikuti program PSR di 2023 sesuai informasi yang disampaikan dari Dinas Perkebunan Riau, paling luas saat ini di Kampar yakni dari jalur kemitraan yang mencapai 1.168 hektare," ungkapnya Selasa (15/8/2023).
Kemudian untuk selanjutnya adalah di Rokan Hilir dengan luasan replanting mencapai 578,56 hektare, Siak dengan 472 hektare, Indragiri Hulu dengan 306 hektare, Pelalawan dengan 282 hektare, serta Indragiri Hilir dengan 216,54 hektare. Total jumlah petani yang mendapatkan program PSR ini telah mencapai sebanyak 1.504 petani.
Sebelumnya Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Riau, Vera Virgianti menyatakan target program PSR di daerah itu pada tahun ini mencapai 10.550 hektare.
Baca Juga
"Target PSR 2023 ini tersebar di 10 kabupaten/kota di Riau. Dengan rincian, Kabupaten Kampar seluas 1.500 Ha, Rokan Hulu 2000 Ha, Rokan Hilir 450 Ha, Pelalawan 3.200 Ha, Siak 1.000 Ha, Bengkalis 500 Ha, Kuantan Singingi 450 Ha, Indragiri Hulu 500 Ha, Indragiri Hilir 450 dan Kota Dumai 500 Ha," ujarnya.
Dia menyebutkan tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.
"Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor," jelasnya.
Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit diatas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.
"Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani," pungkasnya.