Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Agraria Air Bangis Pasaman Barat, Ini Langkah Diskop Sumbar

Pemprov Sumbar tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk memastikan persoalan yang dianggap salah oleh masyarakat.
Ilustrasi dari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat./Antara
Ilustrasi dari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat./Antara

Bisnis.com, PADANG - Ribuan masyarakat yang berasal dari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, yang sebelumnya menggelar aksi ke Kantor Gubernur Sumbar, kini telah kembali ke kampung halamannya setelah melakukan aksi damai hingga lima hari berturut-turut.

Beragam persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat Air Bangis yang merupakan petani kelapa itu. Mulai soal meminta menghentikan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga meminta membebaskan masyarakat dari Koperasi HTR Air Bangis terkait menjual hasil kebun.

Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Koordinator Aksi, Haris Ritonga menyampaikan selama ini Koperasi HTR Air Bangis seakan menutup ruang bagi masyarakat untuk menjual hasil panen ke pihak lain. Dimana hasil panen sawit hanya boleh dijual ke koperasi saja.

Menyikapi persoalan ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Endrizal, mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk memastikan persoalan yang dianggap salah oleh masyarakat yang tergabung sebagai anggota Koperasi HTR Air Bangis itu.

"Saya sebenarnya belum mengetahui secara dalam terkait persoalan yang dialami oleh masyarakat terhadap Koperasi HTR Air Bangis itu," katanya di Padang, Selasa (8/8/2023).

Kendati demikian, Endrizal menyebutkan hal yang dilakukan saat ini Gubernur Sumbar akan memastikan bahwa terkait harga yang dibeli oleh Koperasi HTR Air Bangis itu, harus sama dengan pengepul lainnya.

"Perlu dibahas kembali untuk koperasi itu, dan sepakati harga yang dibeli dari hasil panen masyarakat tersebut. Akan sangat baik kalau harganya itu sama dengan pengepul, jadi tidak dibawah dan tidak lebih pula," ujarnya.

Menurutnya di dalam konsep itu jelas yakni dari anggota untuk anggota. Perkara jual menjual itu, Endrizal menegaskan bahwa tidak ada wewenang sebuah koperasi melarang anggotanya untuk menjual hasil ke panen ke pihak manapun.

"Koperasi itu kan jelas konsepnya, dari anggota untuk anggota. Jadi sudah seperti keluarga. Tapi kalau ada hal-hal yang diluar ketentuan berkoperasi, bisa saja berurusan dengan hukum," tegasnya.

Dikatakannya koperasi itu merupakan milik masyarakat dan bukan pemerintah atau pihak manapun. Bagaimana soal kebijakan atau aturan lainnya, seharusnya lahir dari kesepakatan sesama anggota.

Endrizal menyampaikan pihaknya akan berupaya mencari informasi lebih detail terkait kondisi yang dikeluhkan oleh masyarakat atau anggota Koperasi HTR Air Bangis tersebut, sehingga ada solusi yang bisa diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper