Bisnis.com, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024 dan menyatakan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 01 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution cacat hukum dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan tersebut tertuang pada Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang permohonan perkara PHPU Bupati Pasaman Tahun 2024 dan menyatakan Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution dari paslon nomor urut 01 tersebut untuk didiskualifikasi.
Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan resmi menyampaikan alasan putusan tersebut dijatuhkan lantaran Mahkamah mempertimbangkan ketidakcermatan KPU Pasaman (Termohon) dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati.
Dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana untuk Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, dimana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.
Meski Termohon beralasan hanya berperan sebagai pengguna dokumen, Mahkamah tetap menyatakan bahwa persyaratan pencalonan Anggit tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” kata Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 mengenai Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang terbit pada 20 November 2024, setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024.
Anggit pun sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai Mahkamah mesti menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya. Mahkamah juga dalam pertimbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya.
Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” sebut Suhartoyo.
Selain itu, Anggit sebagai Calon Wakil Bupati Pihak Terkait juga dianggap wajib untuk mengumumkan secara terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Menurutnya hal demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024. Apalagi dalam hal ini Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan status sebagai mantan terpidana.
“Disamping itu, kewajiban demikian harus dibuktikan pula dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi media adanya pengumuman dimaksud sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan,” tegas Suhartoyo.
Kronologi awal...