Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan MK Batalkan Kemenangan Anggit Kurniawan Nasution di Pilgub Pasaman 2024

MK memutuskan hasil perkara PHPU Bupati Pasaman Tahun 2024 cacat hukum dan perintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Senin 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK/Foto Humas MKRI-Bayu
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, Senin 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK/Foto Humas MKRI-Bayu

Seperti diketahui, perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor  urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pihak terkait dalam perkara ini.

Dalam amar putusan tersebut, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana. 

Kemudian pada putusan tersebut, MK menegaskan dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, dan MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan calon Wakil Bupati. 

“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” kata Suhartoyo.

Selanjutnya pada amar putusan MK memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. 

PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Lalu untuk PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Sebelumnya melihat pada data Pilkada Serentak 2024, dari jumlah 143.643 suara yang sah itu, perolehan suara terbanyak dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution 51.828 suara, paslon nomor urut 02  Mara Ondak dan Desrizal 49.126 suara, dan paslon 03 Sabar As-Sukardi 42.689 suara.

Kini, mengacu kepada hasil sidang perkara PHPU itu, MK menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.

Kemudian turut batal nya keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tentang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper