Seperti diketahui, perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi pihak terkait dalam perkara ini.
Dalam amar putusan tersebut, MK mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.
Kemudian pada putusan tersebut, MK menegaskan dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, dan MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan calon Wakil Bupati.
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” kata Suhartoyo.
Selanjutnya pada amar putusan MK memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Lalu untuk PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Baca Juga
Sebelumnya melihat pada data Pilkada Serentak 2024, dari jumlah 143.643 suara yang sah itu, perolehan suara terbanyak dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution 51.828 suara, paslon nomor urut 02 Mara Ondak dan Desrizal 49.126 suara, dan paslon 03 Sabar As-Sukardi 42.689 suara.
Kini, mengacu kepada hasil sidang perkara PHPU itu, MK menyatakan batal terhadap Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Kemudian turut batal nya keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tentang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.