Bisnis.com, PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga telah melaksanakan rapat penetapan harga mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 2 sampai 8 Agustus 2023 telah menggunakan table rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, hasil rapat yang disepakati oleh tim untuk kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 38,67/Kg atau mencapai 1,55 persen dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp 2.535,22/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan.
"Untuk harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan sebesar Rp 24,30/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 90,93%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 134,43 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 246,84 dari minggu lalu," katanya, Selasa (1/8/2023).
Dijelaskannya, ada beberapa PKS tidak melakukan penjualan dan beberapa telat memasukkan data, berdasarkan permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata kernel KPBN periode 24 – 30 Juli 2023 adalah sebesar Rp5.314,67/Kg.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan, Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," sebutnya.
Sedangkan sistem tata kelola penetapan harga TBS Provinsi Riau semakin membaik. Membaiknya tata kelola penetapan harga merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau Kerja sama program “Jaga Zapin”.
Baca Juga
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berikut Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Prov Riau No. 30 periode 2 - 8 Agustus 2O23:
Umur 3th (Rp 1.933,41);
Umur 4th (Rp 2.211,24);
Umur 5th (Rp 2.349,48);
Umur 6th (Rp 2.454,71);
Umur 7th (Rp 2.505,07);
Umur 8th (Rp 2.534,88);
Umur 9th (Rp 2.535,22);
Umur 10th-20th (Rp 2.519,43);
Umur 21th (Rp 2.476,81);
Umur 22th (Rp 2.435,16);
Umur 23th (Rp 2.391,53);
Umur 24th (Rp 2.343,31);
Umur 25th (Rp 2.289,54);