Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapati persoalan harga jual panen sawit pekebun setempat tidak sesuai penetapan pemerintah daerah.
Keluhan itu terutama disampaikan para pekebun sawit yang membuka lahannya secara mandiri. Saat panen, kebanyakan dari mereka merasa kecewa lantaran merasa hasil usaha kebun yang ditanam bertahun-tahun tidak diterima pasar dan perusahaan. Akibatnya, para pekebun harus melepas buah kepada tangan tengkulak dengan harga yang lebih rendah dari penetapan.
Pj Bupati Muba Apriyadi telah menyiapkan sejumlah langkah yaitu pendanaan untuk calon pekebun. Baik itu untuk pembukaan lahan, bantuan bibit bersertifikat, pendampingan, pengurusan STDB hingga jaminan pasar di pabrik dengan harga yang berlaku. Bantuan pembukaan lahan, juga sebagai kebijakan Pemkab Muba menghindari kebiasaan pekebun membuka lahan dengan membakar.
"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul peraturan daerah pembukaan lahan tanpa bakar yang tak lama lagi disahkan. Di dalam rancangan Perbup nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang tapi juga memberikan jalan keluar yang baik," tegasnya.
Di lain sisi Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir menjelaskan terdapat beberapa penyebab masih rendahnya harga beli sawit untuk para pekebun di Bumi Serasan Sekate. “Masyarakat tidak perlu melaporkan pembukaan kebun karena merasa menanam di lahan sendiri, memakai uang sendiri. Namun ada juga disebabkan ketidaktahuan mereka tentang tata kelola kebun yang baik," jelas Toyibir.
Padahal, kata Toyibir, dengan adanya koordinasi para pekebun akan memperoleh manfaat terkait informasi pembukaan lahan, pemilihan jenis bibit, hingga pendampingan selama musim tanam sampai panen. "Kita selalu tekankan (koordinasi) ini kepada pekebun. Alhamdulillah, kini beberapa pekebun mulai sadar,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menerangkan, bahwa pekebun yang sudah didampingi akan mendapatkan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) yang bisa menjadi salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panennya. Sehingga, buah sawit yang telah dihasilkan oleh pekebun mendapat jaminan harga jual yang sesuai dengan penetapan harga dinas.
Lebih jauh, imbuhnya, pemerintah melakukan pendataan dan penertiban usaha budidaya petani lewat STDB yang memuat semua informasi mulai lokasi dan luas kebun, status lahan, jenis bibit, tahun tanam yang dibutuhkan oleh pabrik atau perusahaan dalam rangka penelusuran sumber bahan baku yg mereka peroleh.
Toyibir mengatakan pemerintah sangat ingin melakukan pembinaan dan mendorong penerbitan STDB untuk semua pekebun. "Namun masalahnya, banyak di antara mereka terlanjur masuk dalam rantai bisnis dengan tengkulak. Ini karena kondisi pekebun yang kurang modal, baik untuk pupuk dan perawatan. Celah ini yang membuat tengkulak masuk dan akibatnya saat panen pekebun pasrah dengan harga yang dipatok tengkulak," terangnya.
Meski demikian, Pemkab Muba saat ini telah menyiapkan bibit sawit untuk pekebun melalui pembenihan kecambah bersertifikat. Dan selama dua tahun terakhir ini, sudah ada dua ratus hektare pembukaan lahan pekebun mandiri yang dibantu oleh Pemkab Muba.
Saat ini, Dinas Perkebunan sudah menunggu sepuluh lebih kelompok pekebun yang akan mendapatkan bantuan pembukaan lahan tanpa bakar.