Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau melakukan upaya intervensi harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, karena sawit petani dibeli di bawah harga standar.
Gubernur Riau Syamsuar mengetahui hal tersebut, saat melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Di sana gubernur menemukan harga TBS petani dibeli Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di harga Rp1.700 perkilogram, atau di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Menindaklanjuti adanya temuan itu, Syamsuar memerintahkan Dinas Perkebunan untuk memanggil PKS bersangkutan.
"Padahal seharusnya, dalam edaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengacu pada Pergub Riau Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan di provinsi, harga TBS dari masyarakat harusnya dibeli PKS di atas Rp2.000 per kilogram," ungkapnya, Rabu (12/7/2023).
Dari kondisi itu, Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah memanggil dan mengadakan pertemuan dengan beberapa PKS yang membeli TBS masyarakat Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir di bawah harga yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Provinsi Riau Defris Hatmaja menjelaskan pihaknya telah memanggil PKS yang ketahuan membeli TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan.
Dia menerangkan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa yang dilaporkan masyarakat terkait harga TBS yang jauh dari harga ketetapan pemerintah sebesar Rp1.700, adalah harga jual petani non mitra yg menjual TBS-nya kepada pedagang pengumpul atau peron, dan bukan bagi petani bermitra.
Sehingga tataniaga yang panjang tersebut, membuat harga di tingkat petani non mitra menjadi anjlok. Ditambah lagi PKS juga membeli di bawah harga ketetapan bagi pekebun nonmitra karena PKS berasumsi, sesuai hasil uji rendemen TBS nonmitra di level rendah.
"Solusi yang kami tawarkan adalah petani akan bermitra sesuai Permentan dan Pergub melalui kemitraan swadaya, dan mereka sepakat untuk mengimplementasikannya segera," ujarnya.
Defris juga meminta agar PKS membeli harga TBS nonmitra dengan harga wajar dan tidak jauh dari harga penetapan, sembari mempersiapkan persyaratan kemitraan petani swadaya.