Bisnis.com, PALEMBANG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II melakukan kegiatan penelitian terhadap hambatan tataniaga lada hitam di Provinsi Lampung terkait kemungkinan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, tindakan itu diambil menyusul terjadinya penurunan luas area perkebunan lada hitam di wilayah tersebut.
Wahyu merinci, luas area perkebunan lada hitam di Provinsi Lampung pada tahun 2020 adalah 45.834 hektare dengan jumlah produksi sebesar 15.412 ton. Namun pada tahun 2021, luas area mengalami penurunan menjadi 45.842 hektare dan jumlah produksi menjadi 15.229 ton.
“Penelitian kita mulai sejak bulan Februari 2023, dan KPPU Kanwil II sudah mendengarkan keterangan berbagai pihak,” kata Wahyu, Selasa (20/6/2023).
Dia menerangkan bahwa struktur pasar pada industri lada hitam di Lampung berada di pasar oligopoli. Hal itu, kata Wahyu, dilihat berdasarkan kecenderungan hasil produksi lada hitam yang hanya diserap oleh tujuh pelaku usaha penanaman modal asing (PMA).
Selain itu, KPPU juga menyoroti terkait pergerakan fluktuasi harga lada hitam ditingkat petani yang tidak sesuai dengan pergerakan fluktuasi harga internasional. “Kita juga temukan ada selisih harga yang tinggi sampai 37 persen antara petani dan harga di tingkat internasional,” sambungnya.
Baca Juga
Selanjutnya, imbuh Wahyu, pihaknya akan melanjutkan proses penelitian guna melihat apakah masih ada potensi perilaku yang dapat menghambat persaingan usaha di lada hitam. (K64)