Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Serahkan 14.198 Sertifikat Tanah Masyarakat Riau

Sertifikat tanah yang diserahkan 14.198 sertifikat bersumber dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah sebanyak 1.566 buah. 
Seorang anak mengangkat sertifikat tanah./Antara-Puspa Perwitasari
Seorang anak mengangkat sertifikat tanah./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau menyerahkan 14.198 sertifikat tanah kepada masyarakat di Provinsi Riau. Penyerahan diberikan secara simbolis kepada 500 penerima sertifikat tanah.

Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Asnawati mengatakan jumlah sertifikat tanah yang siap diserahkan sebanyak 14.198 sertifikat yang bersumber dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sedangkan kegiatan dari redistribusi tanah sebanyak 1.566. 

"Saat ini Kanwil BPN Provinsi Riau masih memiliki target PTSL sebanyak 81.061 bidang, dan 5.000 bidang redistribusi tanah," ujarnya Kamis (1/12/2022).

Menurutnya meskipun kemungkinan target tidak bisa tercapai 100 persen hingga akhir tahun ini, namun, Asnawati tetap optimistis dan bekerja keras untuk menerbitkan sertifikat tanah masyarakat di Provinsi Riau. 

Hal itu disebabkan Riau ini terdampak aturan area Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau area gambut. Jadi untuk area gambut pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikat. Sehingga dari target BPN untuk mencapai 100 persen mungkin tidak bisa. Namun untuk di luar kawasan gambut pihaknya optimistis target program dapat dicapai.

Sementara itu, Yenti, warga Kota Pekanbaru yang menerima sertifikat tanah dari BPN merasa senang dan bersyukur, sebab tanahnya telah mendapat hak hukum dari pemerintah, sehingga terlindungi dari adanya sengketa tanah yang sering terjadi. 

"Alhamdulillah saya sangat bersyukur telah mendapatkan sertifikat tanah ini yang diterbitkan oleh pemerintah, semoga semakin banyak sertifikat tanah lainnya yang juga bersertifikat sehingga bisa terlindungi secara hukum."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper