Bisnis.com, MEDAN - Dari sekitar tujuh juta kendaraan di Sumatra Utara (Sumut), hanya 30 persen di antaranya yang membayar pajak. Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cuma sebesar Rp2,4 triliun.
Padahal, menurut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, potensi tersebut dapat digali lebih dalam. Hal ini diungkapkan Edy pada acara sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Medan, Selasa (9/8/2022).
"Ini kalau bisa masuk 60 persen saja, bisa mencapai Rp7 triliun-Rp9 triliun. Ini bisa digunakan untuk kebutuhan pembangunan di Sumut," ujar Edy.
Edy berharap penerapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mampu mendongkrak PAD Sumut. Mengacu pada undang-undang tersebut, setiap data kendaraan yang tidak membayar pajak dalam rentang waktu tertentu akan dihapus.
"Kami sangat mendukung penerapan aturan ini. Apalagi, dengan aturan ini kita bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang saat ini belum maksimal," kata Edy.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Sumut menjadi provinsi ketiga lokasi sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dia berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara efektif mulai Desember 2023 mendatang.
"Undang-undang ini merupakan komitmen untuk membangun negeri yang tidak bisa terjadi tanpa adanya biaya," katanya.
Sebelum undang-undang ini diterapkan, Firman mengingatkan para pemilik kendaraan agar membayar pajak. Bagi pembeli kendaraan bekas diimbau agar segera melakukan proses balik nama.
Mengacu pada aturan di atas, data setiap kendaraan bakal dihapus jika menunggak pajak selama dua tahun.
"Masyarakat yang belum membayar masih ada kesempatan untuk segera mengurus surat kendaraan dengan itikad baik membantu pembangunan di wilayah masing-masing," kata dia.