Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong pelaku usaha sektor perkebunan sawit untuk melaporkan tata kelola lahan yang tanpa bakar secara rutin.
Dorongan tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) lewat penyediaan aplikasi berupa sistem aplikasi pelaporan pelaku usaha perkebunan (SIAPPBUN).
Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan pengusaha sawit seringkali telat dan tak taat melaporkan kegiatan di perkebunannya.
Padahal, kata dia, pelaporan itu wajib dilakukan perusahaan perkebunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2018 tentang pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
“Dengan adanya aplikasi ini maka bisa memudahkan pengusaha perkebunan memberikan laporannya karena selama ini mereka tidak disiplin,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Apriyadi menegaskan, aplikasi SIAPPBUN sangat tepat untuk mengatasi kendala pelaporan-pelaporan pelaku, lewat aplikasi tersebut juga dinilai lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pelaku usaha juga tak perlu mendatangi kantor Dinas Perkebunan Muba.
"Apalagi soal pelaporan ini kan sudah diatur dalam Permentan Nomor 5 Tahun 2018. Kami juga akan menyiapkan sanksi tegas kalau tetap tidak disiplin lewat aplikasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan Saleh Mokhtar, mengapresiasi terobosan layanan digital tersebut.
"Aplikasi ini sangat baik, perusahaan bisa lebih disiplin dalam pelaporan pelaporan usaha perkebunannya," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir mengatakan saat ini terdata ada sebanyak 54 izin usaha perkebunan skala besar.
"Beberapa diantaranya selama ini tidak melapor. Lewat aplikasi ini tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya aplikasi SIAPPBUN tidak akan lagi memberikan toleransi kalau terlambat untuk melapor. "
Toyibir memaparkan hasil pelaporan yang diunggah tersebut akan dilakukan monitoring bersama Forkopimda Muba. Selanjutnya, pihak terkait melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kebenaran pelaporan terkait pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar itu.