Bisnis.com, MEDAN - Dua pekan berlalu sejak TNI Angkatan Laut (AL) menahan kapal MV Mathu Bhum di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara pada Rabu (4/4/2022).
Kapal ditahan karena turut mengangkut 34 unit kontainer berisi Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein, yakni bahan baku minyak goreng yang telah dilarang ekspor oleh pemerintah.
Terlepas dari dugaan penyelundupan itu, ternyata muncul polemik lainnya.
Menurut Landen Marbun, kapal MV Mathu Bhum dimiliki oleh PT Region Container Line. Landen sendiri merupakan kuasa hukum perusahaan asal Singapura tersebut.
Landen menjelaskan, MV Mathu Bhum awalnya hendak berlayar dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Klang, Malaysia. Kapal itu tidak khusus mengangkut 34 unit kontainer berisi RBD Palm Olein.
Namun juga terdapat 402 unit kontainer lain yang mengangkut berbagai muatan ekspor. Seperti hasil pertanian dan kelautan yang notabene rentan busuk. Saat ini, ratusan kontainer tersebut turut ditahan oleh TNI AL.
Landen mengatakan, kliennya menghormati proses hukum soal 34 unit kontainer berisi RBD Palm Olein. Tetapi dia memohon agar aparat tetap memberi kesempatan bagi 402 unit kontainer lainnya untuk tetap diekspor.
"Artinya, kalau ada yang bermasalah, ya monggo. Dipisahkan saja. Yang lain itu kan tidak," kata Landen kepada Bisnis, Selasa (17/5/2022).
Menurut Landen, 402 unit kontainer yang turut ditahan TNI AL memiliki nilai ekonomi mencapai Rp153 miliar. Jika barang ekspor itu tertahan, maka bukan hanya perusahaan yang akan rugi. Namun juga terdapat konsekuensi yang bakal dialami negara.
"Bisa saja akhirnya nanti eksportir berpaling, tidak mau lagi mengimpor barang dari Indonesia karena dianggap tidak bisa dipercaya," kata Landen.
Landen mengatakan, 34 unit kontainer berisi RBD Palm Olein tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan berbeda. Yaitu milik PT Multimas Nabati Asahan sebanyak 14 unit, kemudian PT Inno-Wangsa Oils and Fats sebanyak 15 unit dan PT Permata Hijau Group sebanyak lima unit.
"Itu ada tiga, ada PT PHG, kemudian PT Inno-Wangsa dan PT Multimas Nabati Asahan," kata Landen.
Landen mengklaim segala dokumen perizinan ekspor RBD Palm Olein dalam 34 unit kontainer tersebut sudah lengkap. Seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pemberitahuan Ekspor dari pihak Bea Cukai.
Menurut Landen, izin-izin itu sudah terbit pada 25 - 26 April 2022, tepatnya dua hari sebelum larangan ekspor CPO dan produk turunnya berlaku pada 28 April 2022 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.
Di sisi lain, menurut Landen, Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 juga memberi kelonggaran khusus bagi eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor sebelum 27 April 2022.
"Karena mereka sudah urus pemberitahuan ekspor barang ini sebelum berlaku aturan itu. Nah barang kali ada salah tafsir, menurut kami ada yang tidak utuh di sini," kata Landen.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) menahan kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer berisi RBD Palm Olein di Pelabuhan Terminal Petikemas (PTP) Belawan, Sumatra Utara.
Kapal tersebut diduga hendak menyelundupkan RBD Palm Olein dari Pelabuhan Belawan ke Pelabuhan Klang, Malaysia.
Menurut Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Agung Prasetiawan, penangkapan berawal dari informasi intelijen Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan. Saat ini, awak kapal tengah diperiksa lebih lanjut.
"Kami menemukan 34 kontainer yang berisikan RBD Palm Olein yang merupakan barang yang dilarang sementara untuk diekspor," kata Agung saat konferensi pers pada Jumat (6/5/2022) petang.
Agung menceritakan, kapal MV Mathu Bhum dihentikan petugas TNI AL saat hendak berlayar di perairan Belawan pada Rabu (4/4/2022) lalu.
"Tindakan yang dilakukan oleh TNI AL pada dasarnya sudah sesuai dengan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut," kata dia.