Bisnis.com, BATAM - Sepanjang Juli hingga 5 Agustus 2025, Bea Cukai (BC) Batam melakukan penindakan terhadap 257 kasus penyelundupan barang ilegal.
Kepala BC Batam Zaky Firmansyah mengatakan 257 penindakan ini dilakukan di jalur laut, darat, hingga rantai logistik barang kiriman.
"Penindakan itu juga seiring meningkatnya kinerja Nilai Hasil Intelijen (NHI) sebesar 81% yang mencerminkan efektivitas deteksi dini dan pemetaan risiko di lapangan," ucap Zaky Firmansyah di Batam, Senin (11/8/2024).
Menurut Zaky, kekuatan intelijen berperan penting dalam mengarahkan operasi penindakan di lapangan.
"Selama periode tersebut, kami telah menindaklanjuti 163 laporan pelanggaran," katanya.
Dari hasil penelitian pelanggaran kepabeanan dan cukai, tercatat nilai barang ilegal yang coba diselundupkan sebesar Rp7,69 miliar, dengan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp2,1 miliar.
Baca Juga
Zaky menjelaskan penindakan yang dilakukan BC mencakup beragam modus, salah satunya penggagalan penyelundupan ribuan koli barang kiriman ilegal.
"Salah satunya mengungkap penyelundupan 327 unit handphone di Bandara Hang Nadim Batam," katanya.
Selain barang ilegal, penindakan juga dilakukan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba masuk ke Indonesia.
"BC gagalkan 37 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 403 gram sabu, 19 butir ekstasi, 10 butir alprazolam, dan 8 butir tramadol," ucap Zaky.
Barang-barang haram tersebut dikirimkan melalui berbagai modus, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga upaya penyelundupan langsung melalui pelabuhan.
Selanjutnya di bidang pengawasan cukai, operasi pasar berbasis geotagging yang menjangkau seluruh Batam mampu melacak peredaran rokok ilegal.
"Sebanyak 4,97 juta batang rokok ilegal dan 37,4 liter minuman keras tanpa pita cukai diamankan, dengan potensi kerugian negara capai Rp 3,75 miliar," pungkasnya.