Bisnis.com, MEDAN - TNI Angkatan Laut menahan satu unit kapal MV Mathu Bhum milik PT Region Container Line di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara sejak Rabu (4/4/2022) lalu.
Kapal itu awalnya hendak berlayar ke Malaysia dengan total muatan 436 unit kontainer. Yang jadi persoalan, sebanyak 34 unit kontainer di antaranya berisi Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein.
Komoditas tersebut diketahui merupakan bahan baku minyak goreng yang kini dilarang ekspor bersama Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Kuasa Hukum PT Region Container Line Landen Marbun, RBD Palm Olen dalam 34 unit kontainer tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan berbeda.
Yaitu milik PT Multimas Nabati Asahan sebanyak 14 unit, kemudian PT Inno-Wangsa Oils and Fats sebanyak 15 unit dan PT Permata Hijau Group sebanyak lima unit.
"Itu ada tiga, ada PT PHG, kemudian PT Inno-Wangsa dan PT Multimas Nabati Asahan," kata Landen kepada Bisnis, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga
Landen mengatakan, kliennya bersedia kooperatif mengikuti rangkaian proses hukum terhadap 34 kontainer yang mengangkut RBD Palm Olein. Namun dia berharap aparat memberi kesempatan agar 402 unit kontainer lainnya tetap diizinkan ekspor.
Dari total 436 unit kontainer yang diangkut kapal milik perusahaan asal Singapura tersebut, kata dia, hanya 34 unit di antaranya yang membawa RBD Palm Oil.
Sedangkan 402 unit lain hanya membawa berbagai komoditas hasil pertanian dan kelautan yang notabene rentan busuk. Menurut Landen, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp153 miliar.
"Nah masalahnya di situ. Ini ada banyak produk pertanian kita, ini ada juga udang. Artinya, kalau ada yang bersalah, ya monggo. Silakan saja dipisahkan. Tapi negara ini kan perlu juga ekspor," kata Landen.
Landen mengklaim segala dokumen perizinan ekspor RBD Palm Olein dalam 34 unit kontainer tersebut sudah lengkap. Seperti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pemberitahuan Ekspor dari pihak Bea Cukai.
Menurut Landen, izin-izin itu sudah terbit pada 25 - 26 April 2022, tepatnya dua hari sebelum larangan ekspor CPO dan produk turunnya berlaku pada 28 April 2022 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.
Di sisi lain, menurut Landen, Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 juga memberi kelonggaran khusus bagi eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor sebelum 27 April 2022.
"Karena mereka sudah urus pemberitahuan ekspor barang ini sebelum berlaku aturan itu. Nah barang kali ada salah tafsir, menurut kami ada yang tidak utuh di sini," kata Landen.
Sementara itu, pihak PT Multimas Nabati Asahan, kemudian PT Inno-Wangsa Oils and Fats dan PT Permata Hijau Group hingga kini belum dapat dimintai keterangannya.
Nama PT Permata Hijau Group sendiri sebelumnya juga sempat menghiasi pemberitaan di tengah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng dalam negeri.
Kejaksaan Agung menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
SMA ditetapkan tersangka bersamaan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Affairs PT Musim Mas berinisial PT.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) menahan kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut 34 kontainer berisi RBD Palm Olein di Pelabuhan Terminal Petikemas (PTP) Belawan, Sumatra Utara.
Kapal tersebut diduga hendak menyelundupkan RBD Palm Olein dari Pelabuhan Belawan ke Pelabuhan Klang, Malaysia.
Menurut Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Agung Prasetiawan, penangkapan berawal dari informasi intelijen Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I Belawan. Saat ini, awak kapal tengah diperiksa lebih lanjut.
"Kami menemukan 34 kontainer yang berisikan RBD Palm Olein yang merupakan barang yang dilarang sementara untuk diekspor," kata Agung saat konferensi pers pada Jumat (6/5/2022) petang.
Agung menceritakan, kapal MV Mathu Bhum dihentikan petugas TNI AL saat hendak berlayar di perairan Belawan pada Rabu (4/4/2022) lalu.
"Tindakan yang dilakukan oleh TNI AL pada dasarnya sudah sesuai dengan tugas TNI AL dalam penegakan hukum di laut," kata dia.