Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan melakukan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB di atas air pada tahun 2022.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengatakan langkah itu sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air,” katanya, Kamis (31/3/2022).
Menurut Deru, langkah tersebut juga merupakan bukti jika pemerintah selalu siap hadir di berbagai kondisi yang dirasakan masyarakat.
“Ketika program ini diluncurkan, kami ingin dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan hanya pemilik kendaraan di atas air tersebut, tapi juga para penumpangnya,” katanya.
Oleh karena itu, gubernur mengimbau kepada pemilik agar berupaya mengalihkan biaya pajak yang dilakukan pemutihan tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan dan pemeliharaan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar para penumpang kendaraan diatas air semakin nyaman.
Tidak hanya itu, terpeliharanya kendaraan angkutan penumpang tentu akan menekan terjadinya kecelakaan.
“Saya harapkan pemilik kendaraan dapat menggunakan sebagian biaya pajak yang dihapuskan itu untuk pemeliharaan kendaraan,” katanya.
Menyoal masih banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan di atas air, Herman Deru menginstruksikan semua pihak harus lebih kuat bersinergi.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk juga tanggung jawab para penumpang angkutan. Kita harus terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan angkutan,” paparnya.
Termasuk juga peran Jasa Raharja sangat dibutuhkan dalam pencegahan kecelakaan tersebut. Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja juga dituntut untuk meliterasi masyarakat terkait keselamatan dalam berlalu lintas.
“Rata-rata lakalantas di atas air terjadi pada malam hari dan saat berkabut. Sebab itu, penerangan, rambu, hingga informasi draft air harus ditambah. Karena tidak semua masyarakat tahu soal kondisi air ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba, mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air dimulai sejak 1Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Menurutnya, pemutihan pajak tersebut hanya untuk kendaraan air yang memiliki ukuran 50-100 GT.
“Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kami juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini,” ujarnya.